Bolmong – detikgo.com Meski PT. Pertamina (Persero) telah menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia, namun masih ada saja SPBU yang terang-terangan melanggar larangan tersebut.
Jumat (22/4/2022) seorang warga Dumoga Barat bernama Budi menyampaikan kekesalannya terkait dugaan praktek penyimpangan pendistribusian BBM jenis Pertalite di SPBU Kosio.
Kepada http://www.detikgo.com ia menceritakan bahwa pada hari Jumat (22/4/2022) sekitar jam 13.00 WITA ia sedang mengantri BBM jenis Pertalite di SPBU Kosio. Saat itu antrian kendaraan sudah lumayan panjang dan tak kunjung bergerak.
Setelah dicek, ternyata saat itu petugas SPBU sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite yang diduga tidak memiliki surat ijin ke dalam jerigen yang dimuat dalam sebuah mobil bak terbuka dengan plat nomor DB 1762 MB.
Berdasarkan foto yang diambil saat itu, terlihat bahwa tak kurang dari 10 jerigen dengan kapasitas sekitar 22 liter/jerigen yang dimuat dalam mobil tersebut.
Tak hanya itu, di sekitar dispenser Pertalite masih ada sekitar 10 jerigen dengan kapasitas sama yang menumpuk dan menunggu giliran untuk diisi.
Parahnya, kegiatan pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen berkapasitas lumayan besar tersebut dilakukan secara terbuka tanpa memperdulikan antrian panjang kendaraan lain yang pengemudinya hanya bisa diam dan menahan kesal menyaksikan praktek pendistribusian BBM jenis Pertalite yang diduga tidak memiliki ijin tersebut.
Senada, Ari warga Dumoga Barat yang saat itu juga menyaksikan ulah nakal dari petugas di SPBU Kosio yang lebih mengutamakan untuk melayani pengisian BBM jenis Pertalite dengan jerigen juga mencurahkan kekesalannya atas pelayanan di SPBU Kosio.
“Praktek distribusi BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU Kosio ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak masih ada bensin premium. Sudah bukan rahasia lagi jika mau isi BBM di SPBU Kosio, sebaiknya antri paling lambat jam satu siang. Lewat jam dua siang, bisa dipastikan BBMnya sudah habis. Yang mengherankan, stok BBM di pengecer berlimpah” ujarnya kesal.
Menurut Ari, kecenderungan pihak SPBU lebih mengutamakan untuk melayani pembelian pertalite dengan jerigen karena ada dugaan petugas SPBU menerima fee premi untuk setiap jerigen pertalite yang diisi.
Ia mengungkapkan keheranannya karena meski praktek distribusi BBM yang diduga tak berijin tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan, namun tidak pernah ada tindakan dari aparat kepolisian.
Keduanya (Budi dan Ari) mempertanyakan komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Dumoga Barat dalam mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di wilayahnya. Padahal, saat ini Polri sedang giat-giatnya melakukan pengetatan pengawasan distribusi BBM untuk mengantisipasi adanya kelangkaan akibat praktik penimbunan BBM apalagi menjelang lebaran seperti saat ini.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Dumoga Barat AKP. R. Simanjuntak yang dimintai keterangan via WhatsApp pada Jumat (22/4/2022) enggan menanggapi. Pesan chat berupa dua buah foto pengisian Pertalite di jerigen di SPBU Kosio dan pertanyaan terkait kedua foto tersebut, hanya dibaca dan tidak dibalas.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) saat ini telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Mengacu pada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan, maka Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (8/4/2022) aturan pelarangan untuk melayani pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting sebagaimana dilansir dari kompas.com (7/4/2022) mengatakan kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jerigen sudah diberlakukan di seluruh SPBU di Indonesia.
Dijelaskan juga, larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Bagi pihak SPBU yang tidak mentaati aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sangsi tegas guna memberikan efek jera. Sanksi bagi SPBU nakal mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyaluran BBM jenis Pertalite. (Yolanda)





