Dalami Dugaan Korupsi Pada LPEI Tahun 2013-2021, Tujuh Saksi Diperiksa  Penyidik Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH

JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Rabu (19/01/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. DAP selaku Risk Analyst/Kredit Reviewer di LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan LPEI;
  2. SK selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan LPEI;
  3. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana II LPEI Bulan Mei 2013 s/d Juli 2016, diperiksa terkait pembiayaan Group Johan Darsono;
  4. MS selaku Kepala Divisi Product Development pada LPEI, diperiksa terkait pembiayaan Group Johan Darsono;
  5. S selaku Mantan Kepala Divisi Operasional LPEI, diperiksa terkait pembiayaan Group Johan Darsono;
  6. Z selaku Kepala Departemen Aset dan Liabilitas Manajemen LPEI, diperiksa terkait pembiayaan Group Johan Darsono;
  7. IS selaku Direktur PT. Everbliss Packing Indonesia dan Direktur PT. Elite Paper Indonesia, diperiksa terkait pembiayaan Group Johan Darsono;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –087/087/K.3/Kph.3/01/2022(***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *