Kejaksaan Agung Berhasil Melelang 11 dari 16 Unit Kendaraan Barang Rampasan Perkara Korupsi dan Pencucian Uang Pada PT.Asuransi Jiwasraya

  • Whatsapp
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH (ist)

JAKARTA, detikgo.com – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 16 (enam belas) kendaraan berupa 15 (lima belas) kendaraan roda empat dan 1 (satu) kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10 Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021) pukul 14.00-15.00 WIB.

Adapun rincian hasil penjualan lelang tersebut sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

No JENIS BARANG RAMPASAN NILAI LIMIT (Rp.) NILAI TERJUAL
1 1 (satu) unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK 624.993.000,- 644.993.000,-
2 1 (satu) unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK 680.016.000,- 746.016.000,-
3 1 (satu) unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB  829.497.000,- 865.497.000,-
4 1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK 600.350.000,- 666.350.000,-
5 1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK 285.853.000,- 308.853.000,-
6 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 20212 Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK 361.851.000,- 432.851.000,-
7 1 (satu) unit Sedan Merecedez Benz / E 300 

(W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK

626.376.000,- 700.376.000,-
8 1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK 697.968.000,- 877.968.000,-
9 1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB  167.807.000,- 207.807.000,-
10 1 (satu) unit  Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK 253.716.000,- 329.716.000,-
11 1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam,  Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK 259.654.000,- 325.654.000,-
12 1 (satu) unit Jeep Landrover / R.Rover 5.0 L V8AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2012, Nopol. B 2 M, berikut STNK tanpa BPKB 806.565.000,- Tidak Ada Penawaran

(TAP)

13.  1 (satu) unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4×2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB 936.750.000,- Tidak Ada Penawaran

(TAP)

14.  1 (satu) unit Jeep Landrover / R.Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB 2.056.875.000,- Tidak Ada Penawaran

(TAP)

15.  1 (satu) unit Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB 962.800.000,- Tidak Ada Penawaran

(TAP)

16. 1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB 1.042.681.000,- Tidak Ada Penawaran

(TAP)

 

Bahwa dari 16 (enam belas) kendaraan dimaksud, 11 (sebelas) unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 (sepuluh)  unit kendaraan roda empat dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp 6.100.081.000,00 (enam milyar seratus juta delapan puluh satu ribu rupiah) dengan batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang selama 5 (lima) hari kerja yaitu sampai dengan tanggal 1 Desember 2021, dan sisanya sebanyak 5 (lima) unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan Tidak Ada Penawaran (TAP), dan akan dilakukan lelang ulang. 

Bahwa apabila pemenang lelang yang telah ditetapkan telah melunasi kewajiban pembayaran atas kendaraan bermotor sampai dengan batas waktu tanggal 1 Desember 2021, maka hasil lelang tersebut akan ditransfer oleh KPKNL Jakarta IV ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR – 972/121/K.3/Kph.3/11/2021.(***/detikgo.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *