Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 38,1 Milyar

  • Whatsapp

SUMATERA UTARA, detikgo.com – Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 (dua puluh sembilan miliar dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021, yang berasal dari 15 (lima belas) perkara dalam tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, termasuk dengan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, telah mencapai Rp 38.140.028.777,00 (tiga puluh delapan milyar seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). 

Bacaan Lainnya

Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa 63 unit tanah beserta bangunan seluas 10.729,12 M2 dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 M2 dengan nilai Rp 15.600.000.000 (lima belas miliar enam ratus juta rupiah), dari kasus Bank BTN berupa 11 (sebelas) unit rumah senilai Rp 13.200.000.000 (tiga belas miliar dua ratus juta rupiah), kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 (satu) unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 hektare (enam ratus empat puluh dua). 

Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 38,1 Miliar yang diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 875/024/K.3/Kph.3/10/2021 tertanggal 03 November 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *