MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan CIK. Imbauan tersebut disampaikan menyusul pernyataan penasihat hukum yang beredar melalui pemberitaan dan media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat dakwaan.
Klarifikasi itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Irvan Bilaleya, S.H., Jumat (23/10/2026).
Kejati Sulut menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk penasihat hukum, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, penyampaian pendapat di ruang publik diharapkan tetap cermat, proporsional, dan tidak mendahului proses pembuktian di pengadilan.
Menurut Kejati Sulut, pernyataan mengenai suatu perkara perlu merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan agar tidak membentuk persepsi publik yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan perkara.
Kejati Sulut Singgung Putusan Praperadilan
Dalam klarifikasinya, Kejati Sulut menyatakan bahwa aspek keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara CIK telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan.
Karena itu, institusi tersebut mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah dijatuhkan serta memahami makna dan ruang lingkupnya secara tepat.
Kejati Sulut juga mengingatkan agar pernyataan kepada publik tidak mengaburkan tahapan maupun konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Meski demikian, penilaian terhadap persoalan hukum dalam perkara yang sedang berjalan tetap harus mengacu pada putusan pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keberatan atas Dakwaan Diminta Diajukan di Persidangan
Mengenai surat dakwaan, Kejati Sulut mempersilakan penasihat hukum menyampaikan keberatan melalui mekanisme eksepsi apabila terdapat aspek yang menurut hukum dapat dipersoalkan melalui jalur tersebut.
Penilaian terhadap keberatan penasihat hukum maupun tanggapan penuntut umum merupakan kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara.
Kejati Sulut menilai penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu mencerminkan keseluruhan proses pemeriksaan di pengadilan.
Oleh sebab itu, institusi kejaksaan tersebut meminta agar setiap keberatan terhadap dakwaan maupun proses penanganan perkara disampaikan melalui saluran hukum yang tersedia.
LHP Kerugian Negara Akan Dinilai dalam Persidangan
Kejati Sulut turut menyoroti persoalan alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara.
Menurut penjelasan dalam siaran pers tersebut, dokumen yang digunakan dalam pembuktian harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan diuji dalam persidangan sesuai relevansinya.
Dengan demikian, substansi dan kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak semestinya disimpulkan secara prematur sebelum proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan dilakukan.
Penilaian terhadap alat bukti menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara untuk memastikan bahwa setiap persoalan hukum dipertimbangkan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Kejati Ingatkan Batas Etika Profesi Advokat
Dalam keterangannya, Kejati Sulut juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur kebebasan advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpedoman pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Kejati Sulut turut menyinggung Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut, yang mengatur sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan sebagai salah satu alasan penindakan terhadap advokat.
Namun, penilaian mengenai dugaan pelanggaran etik profesi merupakan kewenangan organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyampaian kritik atau pembelaan hukum perlu ditempatkan dalam kerangka kebebasan profesi, tanggung jawab etik, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Kejati Sulut Minta Media Sajikan Informasi Berimbang
Melalui klarifikasi tersebut, Kejati Sulut menegaskan penghormatannya terhadap hak penasihat hukum dalam membela kepentingan klien.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” demikian pernyataan Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum.
Kejati Sulut juga mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi secara berimbang, memeriksa konteks pernyataan, serta memberikan ruang bagi penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Kejati Sulut menyatakan tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses penanganan perkara CIK, pengujian argumentasi hukum melalui mekanisme persidangan menjadi penting agar persoalan yang diperdebatkan dapat dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata melalui pernyataan di ruang publik.(Steven)





