JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.
Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 M2.
Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Ambon.
Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
- 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
- 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 874/023/K.3/Kph.3/10/2021 tertanggal 03 November 2021 (***/Maria).