Kejati Sulut Amankan 2 Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel di Minahasa

Salah satu tersangka saat diperiksa (penkum)

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengamankan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel, Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka berinisial AFS dan JRMS diamankan pada Jumat (9/10/2026) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa, Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya
Salah satu tersangka saat diperiksa (penkum)

Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen kejaksaan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Perkara dugaan korupsi proyek pemerintah daerah tersebut ditangani dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke.

Dua Tersangka Korupsi Tiba di Bandara Sam Ratulangi

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Merauke tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada pukul 15.45 WITA.

Proses pengamanan melibatkan jajaran intelijen Kejati Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Kegiatan tersebut juga didukung tiga staf Kejaksaan Negeri Minahasa serta dua anggota TNI Minahasa.

Sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makassar, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik terlebih dahulu menunggu di ruang Posko Kejati Sulawesi Utara.

Di lokasi tersebut, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sementara itu, tim pengamanan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melengkapi administrasi penerbangan.

Pada pukul 16.45 WITA, kedua tersangka diberangkatkan menggunakan pesawat bersama jaksa penyidik Hrispo M. N. Simanjuntak dan Raja Daffa Abdullah untuk melanjutkan proses hukum.

Kejati Sulut Dukung Penegakan Hukum

Eri Yudianto menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Menurutnya, koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum, termasuk pengamanan tersangka yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sulawesi Utara menyatakan terus mendukung penegakan hukum melalui fungsi intelijen dan koordinasi yang efektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail Perkara Masih Perlu Dikonfirmasi

Meski dua tersangka telah diamankan, sejumlah informasi substantif terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Kantor Bupati Boven Digoel belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.

Informasi tersebut meliputi nilai kontrak proyek, dugaan modus tindak pidana korupsi, peran masing-masing tersangka, serta besaran potensi kerugian keuangan negara.

Kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *