Maman Suherman, Buronan Kasus Kehutanan Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Kejati Kalimantan Barat

  • Whatsapp

KALIMANTAN BARAT, detikgo.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kehutanan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (27/09/2021).

Identitas orang yang diamankan, yaitu: 

Bacaan Lainnya

Nama            : MAMAN SUHERMAN BIN JAYA PERMANA

Umur/Tanggal Lahir     : 60 Tahun / 25 April 1961

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN BIN JAYA PERMANA, dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Terdakwa MAMAN SUHERMAN BIN JAYA PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, oleh karenanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 

Terdakwa MAMAN SUHERMAN BIN JAYA PERMANA diamankan di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini, Selasa 28 September 2021 pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 742/101/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 27 September 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *