JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, Senin (27/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- JN selaku Direktur PT. Grita Artha Kreamindo, diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait Tersangka AN, Tersangka MM, Tersangka CISS, dan Tersangka AYH;
- AK selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait Tersangka AN, Tersangka MM, Tersangka CISS, dan Tersangka AYH;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 749/099/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 27 September 2021 (***/Maria).