JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Rabu (22/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- HS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- TIW selaku Direktur PT. Trisurya Lintas Investama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RM selaku Admin dan Finance / Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- LS selaku Direktur PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- HI selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- GA selaku Direktur PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RA selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- M selaku Direktur BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RAT selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- M selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- LPH selaku Direktur Universal Broker Indonesia Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- TY selaku Direktur Panca Global Sekuritas, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- SW selaku Komisaris Utama PT. Corfina Capital dan Ketua Komite Investasi di PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- SSA selaku Anggota Komite Investasi PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- JD selaku Mantan Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- EFQ selaku Marketing PT. Maybank Asset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 726/085/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 21 September 2021 (***/Maria).