Jampidsus Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Rabu (25/08/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Bacaan Lainnya

  1. W selaku Head Dealer PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  2. KT selaku Anggota Komite Audit PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. REZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. MG selaku Sales Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. DBK selaku Analis Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. T selaku Direktur PT. Insight Investment Management Tahun 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  7. M selaku Karyawan PT. Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  8. DPS selaku Direktur Bank Mega, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  9. DRT selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  10. EHP bin B selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management Tahun 2015 s/d 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 621/103/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *