Jampidsus Periksa 1 Karyawan PT. PLN UIP II Medan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Gardu Induk

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao – Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Rabu (30/06/2021).

Saksi yang diperiksa yaitu:

Bacaan Lainnya

Sdr. EY selaku Karyawan PT. PLN UIP II Medan dan diperiksa terkait dengan anggaran Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2017

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 514/079/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 30 Juni 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *