JAKARTA, detikgo.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan serta tokoh lainnya bukan perkara biasa. Pemerintah menilai, tindakan yang juga disertai dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal tersebut berpotensi mengancam keamanan negara hingga mengarah pada perbuatan makar.
Peringatan serius itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menegaskan, dugaan penyadapan dan penghilangan bukti elektronik harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana tindakan tersebut dilakukan, serta apa motif di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Prasetyo, telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Instruksi Presiden juga menekankan agar proses hukum berjalan transparan dan dituntaskan tanpa ada fakta yang disembunyikan.
Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan KSP
Dalam keterangan yang sama, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penting di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Di sisi lain, pemerintah memastikan dinamika penanganan kasus ini tidak boleh berdampak pada pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Seluruh fungsi pelayanan Polri diminta tetap berjalan optimal.
Namun, jaminan pelayanan publik saja tidak cukup. Penanganan perkara yang menyentuh keamanan Kepala Negara membutuhkan pembuktian hukum yang kuat, keterbukaan informasi yang proporsional, serta pertanggungjawaban yang jelas dari setiap pihak yang terbukti terlibat.
Publik kini menanti keseriusan aparat dalam mengungkap perkara tersebut. Sebab, jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran terhadap privasi atau sistem elektronik, melainkan dapat menyentuh aspek keamanan dan kedaulatan negara.
Pemerintah menegaskan, tidak boleh ada intervensi maupun upaya menutup-nutupi fakta dalam proses penegakan hukum.
Keterangan pers Mensesneg Prasetyo Hadi tersebut disampaikan melalui akun Facebook Sekretariat Kabinet RI, Rabu (4/11/2026).





