Sadap Presiden Sejak 2025, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit cs Jadi Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

JAKARTA,  detikgo.com – Berdasarkan keterangan resmi Humas Mabes Polri, tiga perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan ini merupakan bentuk tegas penegakan hukum tanpa pandang bulu, mengingat jabatan strategis para tersangka, yakni Listyo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

Bacaan Lainnya

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, membeberkan hasil penyelidikan ilmiah atau scientific investigation yang mengungkap modus operandi para tersangka. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah, salah satunya adalah nomor pribadi Presiden Prabowo.

Yang memperberat posisi para tersangka adalah upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti. Bareskrim mengungkap bahwa pada Oktober 2026, para tersangka secara sengaja menghapus file hasil sadapan dan menghapus jejak log digital untuk mengaburkan penyelidikan. Aksi penghapusan jejak ini akhirnya terbongkar setelah petugas yang mengetahui tindakan tersebut memberanikan diri melapor pada 30 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, ketiga perwira tinggi tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 8 tahun penjara. Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya dengan inisial SU atau Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi untuk memperkuat rangkaian bukti.

Di ranah eksekutif, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui secara langsung bahwa dirinya menjadi korban penyadapan oleh jajaran perwira tinggi Polri, termasuk mantan bawahannya sendiri. Yusril menegaskan hal tersebut dalam keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/11) malam. Menurutnya, pengetahuan Presiden didapat langsung dari laporan resmi yang disampaikan oleh Kapolri.

Menanggapi gejolak internal yang berpotensi menggerus kepercayaan publik ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan komitmen serius institusi untuk menuntaskan kasus ini. Ia menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini sejalan dengan program prioritas Kapolri untuk melakukan pembersihan internal. Kepercayaan masyarakat, menurut Johnny, hanya bisa dibangun dimulai dari tubuh kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah, tanpa tebang pilih meskipun yang terlibat adalah petinggi yang pernah duduk di kursi nomor satu Polri.

Konferensi pers penetapan tersangka ini dihadiri secara penuh oleh jajaran pengawas internal Polri, meliputi Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, menandakan seriusnya penanganan kasus ini dari hulu ke hilir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *