JAKARTA, detikgo.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi Polri lainnya terus bergulir. Dari sekadar dugaan pelanggaran privasi, kasus ini kini berkembang menjadi indikasi tindak pidana makar dengan motif melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tetapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan sehingga Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan. Itu yang sedang didalami penyidik,” kata Yusril di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Yusril menjelaskan, pada awalnya penyidik menggunakan pasal terkait penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, pengembangan perkara kini turut mendalami kemungkinan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan 193 KUHP.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan penekanan serius. Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari yang sama, Prasetyo menegaskan bahwa dugaan penyadapan dan penghilangan bukti elektronik bukan perkara biasa. Tindakan yang disertai akses ilegal tersebut berpotensi mengancam keamanan negara hingga mengarah pada perbuatan makar.
Prasetyo menyebut persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana tindakan tersebut dilakukan, serta apa motif di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Bareskrim mengungkap modus operandi mereka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 dan sengaja menghapus file serta jejak log digital pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti.
Menanggapi perkembangan ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan tanpa ada fakta yang disembunyikan. Instruksi Presiden juga menekankan agar proses hukum berjalan transparan dan dituntaskan tanpa intervensi maupun upaya menutup-nutupi fakta.
Dalam langkah tegas terkait jabatan strategis tersangka, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penting di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Di sisi lain, pemerintah memastikan dinamika penanganan kasus ini tidak boleh berdampak pada pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Seluruh fungsi pelayanan Polri diminta tetap berjalan optimal. Namun, jaminan pelayanan publik saja tidak cukup. Penanganan perkara yang menyentuh keamanan Kepala Negara membutuhkan pembuktian hukum yang kuat, keterbukaan informasi yang proporsional, serta pertanggungjawaban yang jelas dari setiap pihak yang terbukti terlibat.
Publik kini menanti keseriusan aparat dalam mengungkap perkara tersebut. Sebab, jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran terhadap privasi atau sistem elektronik, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan dan kedaulatan negara.





