BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntab, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, adalah kegiatan ilegal. Surat penghentian aktivitas pun telah dilayangkan kepada pelaku.
Kepala DLH Bolaang Mongondow, Yani Pudul, S.Kom., mengonfirmasi hal ini saat dihubungi detikgo.com, Selasa (20/10/2026). “Yang pasti belum mengantongi izin.” ujarnya.
Yani menyebut DLH kini sedang berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara untuk turun kembali ke lokasi. “Terakhir di bulan Juni sudah diingatkan melalui surat teguran penghentian kegiatan. Sekarang kami koordinasi untuk cek turun lokasi lagi,” jelasnya.
Keterlibatan WNA Terkonfirmasi
Menjawab pertanyaan terkait dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA), Yani mengonfirmasi hal tersebut berdasarkan Berita Acara (BA) pemeriksaan di kantor DLH. Penanggung jawab kegiatan berinisial BBM mengakui adanya keterlibatan WNA.
“Sesuai BA DLH, info WNA memang benar. Seingat saya ada 3 WNA di sana berdasarkan pengakuan BBM saat BAP di kantor. Itu waktu aktivitas di bagian bawah. Kalau lokasi sekarang yang bagian atas, belum pernah kita periksa,” ungkapnya.
Terkait investor lokal, Yani mengaku belum mendapatkan informasi yang cukup.
Sinisme Warga: Alat Berat Dibiarkan, Tambang Konvensional Ditertibkan
Di lapangan, dokumentasi *detikgo.com* menunjukkan keberadaan alat berat ekskavator, perubahan bentang tanah yang signifikan, dan kolam penampungan berterpal biru.
Kondisi ini memicu sinisme warga setempat yang merasa ada standar ganda penegakan hukum.
“Standar penegakan hukumnya terasa timpang. Kalau tambang rakyat konvensional yang cuma pakai betel atau parit kecil, aparat bergerak cepat untuk menggerebek dan menyegel. Tapi di Nuntab, ekskavator sudah mangkal berbulan-bulan menggerus lahan, yang keluar cuma surat teguran,” sindir seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/10/2026).
Warga mendesak aparat tidak hanya berhenti pada teguran administratif, melainkan membongkar rantai pasok ilegal mulai dari pemodal hingga fasilitator lahan.
detikgo.com mencatat, tanpa penegakan hukum pidana yang melibatkan kepolisian secara proaktif, aktivitas berskala alat berat ini berpotensi terus beroperasi saat pengawasan melonggar. Kasus ini menuntut penindakan tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu.





