Investigasi P3-TGAI Bolmong: Pengurus P3A ‘Buta’ RAB, Sangadi Tak Kenal Tenaga Ahli, Pendamping Minim Kunjungan

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Verifikasi lapangan detikgo.com pada Rabu (29/7/2026) di tiga desa penerima program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam tata kelola proyek. Ketua dan pengurus Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) ternyata tidak mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara Kepala Desa (Sangadi) mengaku tidak mengenal dan tidak mengetahui peran Tenaga Ahli (TA) yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan teknis.

Temuan ini muncul pasca viralnya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan TA. Saat dikonfirmasi, para pejabat desa memberikan bantahan seragam yang terkesan normatif, namun fakta di lapangan menunjukkan disparitas data kehadiran pendamping dan ketidaksiapan administratif pelaksana proyek.

Bacaan Lainnya

Jalur Aspirasi Politis Menggantikan Kuota Reguler

Investigasi detikgo.com mengonfirmasi bahwa alokasi P3-TGAI di Desa Pusian Barat, Mopuya Utara 1, dan Kinomaligan tidak melalui jalur reguler Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, melainkan melalui mekanisme aspirasi politik Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow.

Susanto Armega, Sangadi Mopuya Utara 1, secara terbuka mengakui bahwa tiga paket pekerjaan di desanya merupakan realisasi Program Aspirasi tersebut. Hal ini dilakukan mengingat kuota reguler dari BWS Sulawesi I untuk wilayah tersebut tidak tersedia pada tahun anggaran ini.

“Jadi pengusulan P3-TGAI ini dari kelompok P3A yang berkoordinasi dengan Sangadi. Awalnya kami ke Balai (Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara), tapi karena Balai menyampaikan bahwa tidak ada P3-TGAI regular di Balai makanya mereka menyarankan jalur aspirasi. Jadi pengusulan ini murni dari kelompok P3A yang berkoordinasi dengan Sangadi. Karena kelompok P3A tidak punya akses untuk lobby, maka kita (Sangadi) dampingi mereka,” jelas Susanto.

Menanggapi soal perbedaan jumlah paket P3-TGAI di setiap Desa dimana Desa Mopuya Utara 1 mendapatkan 3 paket yang dinilai lebih banyak dibanding desa-desa lainnya, Sangadi mengatakan bahwa itu sudah sesuai dengan usulan dan kebutuhan kelompok P3A.

“Luasan sawah kami mencapai ratusan hektare. Jika hanya dapat satu atau dua paket, lima tahun pun belum cukup memenuhi kebutuhan air di seluruh areal yang ada,” ujar Susanto.

Selain karena faktor kebutuhan mengingat areal persawahan di Mopuya Utara yang begitu luas, Ia tidak menampik soal pengaruh lobby dalam mendapatkan Paket P3-TGAI. “Yah meski memang sesuai kebutuhan, tetapi kalau kita hanya diam-diam saja dan tidak melakukan komunikasi (lobby) tentu susah juga untuk mendapatkan paket P3-TGAI ini” ujarnya.

Berbeda dengan Sutanto, Sangadi Kinomaligan Haryono Bobuyongki mengatakan bahwa setiap usulan pasti akan diakomodir. “Kalau minta 2 pasti dapat 2, kalau minta 3 pasti dapat 3. Desa yang tidak dapat paket P3-TGAI, tentu desa yang tidak mengajukan usulan” ujarnya singkat.

Bantahan Seragam Soal Dugaan Pungli

Menanggapi dugaan setoran Rp10 juta per paket untuk TPM dan 15% pagu untuk TA yang sudah viral di pemberitaan sejumlah media, Susanto membantah keras.

“Setahu saya Pendamping itu dikontrak dan dibayar oleh Balai Wilayah Sungai. Mereka itu sudah digaji, jadi saya merasa tidak perlu memberikan biaya-biaya tambahan untuk mereka termasuk penggantian biaya transport. Kelompok P3A juga tidak pernah melaporkan ke saya jika ada permintaan-permintaan seperti itu. Kalaupun ada pasti hanya sebatas permintaan sederhana seperti gorengan rengginang, tidak lebih dari itu,” tegas Susanto.

Ia juga menyangkal adanya biaya administrasi atau penyusunan RAB kepada pendamping. Untuk mempertegas klaim kemandirian tersebut, Sutanto menekankan bahwa seluruh proses teknis, mulai dari penentuan titik lokasi hingga pengajuan usulan melalui portal resmi Kementerian PUPR, dilakukan secara mandiri oleh kelompok P3A tanpa campur tangan pihak luar.

“Kan yang mengajukan usulan melalui aplikasi online itu kelompok P3A, jadi tidak ada itu biaya penyusunan RAB dan administrasi untuk Pendamping. Penentuan lokasinya juga mereka yang usulkan dan disetujui setelah diverifikasi oleh Pendamping dengan memperhatikan titik koordinat lokasi,” terangnya.

Terpisah, Haryono memberikan respons berbeda. Saat disinggung soal dugaan pungli, ia tidak menjawab eksplisit, melainkan hanya menyebut biaya penyusunan RAB sudah termasuk dalam pagu Rp9 jutaan. Sementara Sangadi Desa Pusian Barat menghindar dengan alasan “sedang di kebun” ketika dihubungi detikgo.com melalui panggilan WhatsApp.

Klaim Pengelolaan Dana Mandiri oleh P3A

Baik Susanto maupun Haryono sama-sama menegaskan bahwa mekanisme pencairan dan pengelolaan dana P3-TGAI sepenuhnya berada di bawah kendali kelompok tani. Menurut mereka, anggaran tidak melewati rekening pribadi Sangadi, melainkan langsung ditransfer ke rekening resmi kelompok P3A. “Dana P3-TGAI itu masuk langsung ke rekening kelompok P3A. Jadi pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh mereka secara mandiri, tidak ada intervensi dari pihak desa,” tegas Susanto.

Hal serupa diungkapkan Haryono. “Rekeningnya atas nama kelompok, uangnya juga mereka yang pegang dan mereka yang belanja material sendiri. Kami sebagai Sangadi hanya memantau progres fisiknya saja,” klaim Haryono.

Anomali Fatal: Pengelola Dana Tidak Tahu RAB

Klaim kemandirian pengelolaan dana tersebut runtuh saat detikgo.com melakukan verifikasi mendalam di tingkat pelaksana. Di Desa Pusian Barat, Ketua P3A Jolan dan pengurusnya yang awalnya mengklaim dana dikelola mandiri, tiba-tiba buntu ketika diminta menjelaskan detail RAB.

“Kalau soal anggaran material kami tidak tahu. Coba tanya Pak Sangadi,” jawab Jolan dan pengurusnya dengan nada bingung.

Lebih parah lagi, meski proyek ini merupakan realisasi aspirasi politis, Jolan dan pengurusnya mengaku tidak mengenal sosok Tenaga Ahli (TA). “Kami tahu ini program aspirasi Bu Yasti, tapi kami tidak kenal siapa TA itu. Kami hanya bertemu dengan Pendamping yang datang memantau setiap seminggu sekali” ujar Jolan sambil menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal adanya permintaan 10 juta rupiah untuk Pendamping. “Kalau datang kesini, biasanya Pendamping hanya minta penggantian biaya transportasi saja” ujarnya lagi.

Kebingungan serupa dialami para Sangadi. Susanto dan Haryono mengaku tidak tahu peran TA dan hanya berinteraksi dengan TPM. “Soal TA saya tidak tahu, kami hanya berhubungan dengan TPM dari BWS,” kata Susanto.

Ketidaktahuan kolektif terhadap RAB dan TA memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas prinsip swakelola dalam program ini. Jika pengelola dana di tingkat kelompok tani tidak memahami komponen biaya, maka partisipasi masyarakat rentan dianggap hanya sebagai formalitas administratif belaka.

Disparitas Data Kehadiran Pendamping

Pantauan detikgo.com pada Rabu (29/7/2026) nihil dari kehadiran pendamping di lokasi kerja. Jolan menyebutkan frekuensi kedatangan pendamping hanya seminggu sekali.

Sebaliknya, Sutanto dan Herry (Ketua P3A Mopuya Utara 1) mengatakan bahwa TPM datang rutin setiap 2-3 hari sekali. “Pendamping selalu datang memantau progres,” tegas Sutanto.

Klaim ini bertolak belakang dengan keterangan pengurus kelompok P3A lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, sejak proyek berjalan, TPM baru melakukan kunjungan sebanyak tiga kali, termasuk dengan kunjungan terakhir pada Kamis (30/7/2026).

Minimnya supervisi teknis ini berpotensi membuka celah manipulasi volume pekerjaan dan penurunan kualitas konstruksi. Dalam skema swakelola, absennya pendamping intensif membuat partisipasi masyarakat rentan menjadi sekadar rekayasa administratif tanpa substansi pemberdayaan nyata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *