MANADO, detikgo.com – Pengesahan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi angin segar bagi ribuan penambang tradisional di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa Tenggara, dan Bolaang Mongondow Timur.
Keberhasilan ini tidak lepas dari konsistensi dan perjuangan politik Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE., yang sejak awal masa jabatannya menjadikan legalisasi tambang rakyat sebagai prioritas utama. Melalui lobi intensif di tingkat nasional, termasuk presentasi langsung di hadapan Komisi XII DPR RI, Gubernur Yulius berhasil meyakinkan pemerintah pusat bahwa penataan WPR adalah kunci untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Langkah strategis ini dinilai sebagai terobosan besar dalam tata kelola sumber daya alam di Sulut.
Namun, di balik euphoria legalitas tersebut, muncul peringatan keras dari kalangan pelaku usaha koperasi tambang: legalitas tanpa kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan kepatuhan lingkungan hanyalah formalitas kosong yang berisiko tinggi.
Ketua Koperasi Produsen Yuswa Sukses Karya, Martha ‘Inne’ Rondonuwu, ST., menegaskan bahwa penetapan WPR adalah peluang besar sekaligus tanggung jawab berat. Ia mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera merealisasikan program pelatihan terpadu bagi para penambang rakyat sebelum aktivitas ekstraksi massal dimulai.
“Penetapan 63 blok WPR ini adalah momen bersejarah. Tapi ingat, izin saja tidak cukup. Tanpa pelatihan, kegiatan menambang berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan permanen, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa, dan pelanggaran hukum yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ujar Martha Rondonuwu yang lebih dikenal dengan panggilan Inne dalam keterangannya di Manado, Senin (9/6/2026).
Urgensi Sertifikasi SKKNI dan Landasan Konstitusional
Inne mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran rakyat hanya dapat terlaksana jika rakyat memiliki kapasitas untuk mengelolanya. Saat ini, banyak penambang rakyat masih bekerja secara konvensional tanpa standar keselamatan yang baku.
“Agar kemakmuran itu benar-benar dirasakan, rakyat yang menambang harus memiliki sertifikasi kompetensi resmi. Di sinilah pentingnya pelatihan berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Pertambangan Rakyat, maupun pelatihan khusus skala Provinsi Sulawesi Utara yang disesuaikan dengan karakteristik geologis lokal kita,” tegasnya.
Menurut Inne, sertifikasi bukan sekadar administrasi. Dalam era pertambangan modern, sertifikat kompetensi adalah “tiket masuk” untuk akses permodalan bank, kemitraan dengan perusahaan besar, dan penerimaan pasar internasional yang kini sangat ketat terhadap isu Environmental, Social, and Governance (ESG).
Empat Pilar Utama dalam Pelatihan Terpadu
Koperasi Yuswa Sukses Karya mengusulkan agar kurikulum pelatihan pemerintah daerah mencakup empat aspek krusial secara komprehensif. Pertama, materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama untuk menekan angka kecelakaan kerja di lubang-lubang tambang rakyat yang sering kali tidak memenuhi standar teknis.
Kedua, pelatihan harus mencakup pengelolaan lingkungan tambang agar aktivitas ekstraksi tidak mencemari sungai dan lahan pertanian warga sekitar, sehingga keberlanjutan ekosistem tetap terjaga. Ketiga, aspek manajemen koperasi tambang perlu ditekankan untuk mengubah pola pikir dari “penambang individu” menjadi “pengusaha kolektif” yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Terakhir, strategi pemasaran hasil tambang juga harus menjadi bagian dari pelatihan. Hal ini bertujuan agar penambang tidak lagi bergantung pada tengkulak dengan harga jatuh, melainkan memiliki daya tawar dan akses pasar yang adil serta menguntungkan.
Desakan Kolaborasi Lintas OPD: Peran Krusial DLHK
Inne juga menyoroti pentingnya sinergi antar-instansi. Ia menilai bahwa penanganan pertambangan rakyat tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas ESDM. Keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menjadi mutlak diperlukan untuk memastikan aspek ekologis terjaga.
“Kami membutuhkan DLHK untuk membimbing penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) yang tepat bagi koperasi tambang, serta memberikan pelatihan teknis pengelolaan limbah merkuri dan reklamasi lahan pasca-tambang. Tanpa pengawasan DLHK, legalitas WPR hanya akan menghasilkan izin, tapi alam kita tetap rusak,” tegas Inne.
Ia berharap adanya kolaborasi nyata antara Dinas ESDM (teknis tambang), Dinas Koperasi (manajemen usaha), Dinas Tenaga Kerja (sertifikasi kompetensi), dan DLHK (kepatuhan lingkungan). Keempat pilar ini harus duduk bersama menyusun program strategis terpadu.
“Jika masing-masing dinas berjalan sendiri-sendiri, maka program pelatihan akan bersifat parsial. Dengan kolaborasi ini, komitmen Bapak Gubernur Yulius Selvanus untuk mensejahterakan penambang rakyat dapat ditindaklanjuti secara konkret. Masyarakat penambang rakyat di Sulawesi Utara tidak hanya memiliki izin legal, tetapi juga kompetensi teknis, kepatuhan lingkungan, dan daya saing ekonomi,” pungkasnya.
Sulut Sebagai Pilot Project Pelatihan Khusus Pertambangan Rakyat Nasional
Lebih jauh, Inne menyatakan ambisi besar agar model pengelolaan tambang rakyat di Sulawesi Utara dapat menjadi pilot project atau percontohan nasional. Dengan kombinasi legalitas WPR, sertifikasi kompetensi SKKNI, dan pengawasan lingkungan yang ketat oleh DLHK, Sulut berpotensi membuktikan bahwa tambang rakyat bisa dikelola secara modern, aman, dan berkelanjutan.
“Jika program terpadu ini berhasil diimplementasikan di Sulawesi Utara, kami yakin model ini bisa diadopsi oleh daerah lain di Indonesia. Kita ingin Sulut menjadi barometer baru dalam tata kelola pertambangan rakyat di tingkat nasional, di mana kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan berjalan beriringan,” harap Inne.
Menuju Pertambangan Rakyat Berkelas Dunia
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Inne optimis program Gubernur dapat berjalan efektif. Tujuannya jelas: masyarakat penambang rakyat di Sulawesi Utara tidak hanya memiliki izin legal, tetapi juga memiliki kompetensi teknis, legalitas usaha, dan daya saing ekonomi.
“Kita ingin membuktikan bahwa tambang rakyat di Sulut bisa dikelola secara berkelanjutan, aman, dan menguntungkan. Bukan sebagai sumber bencana, tapi sebagai tulang punggung kesejahteraan daerah,” pungkas Inne.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan segera merespons desakan ini dengan mengalokasikan anggaran pelatihan spesifik di APBD Perubahan atau APBD tahun depan, mengingat 63 blok WPR sudah siap untuk dieksploitasi secara bertanggung jawab.





