BOLMONG, detikgo.com – Pengumuman resmi Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 di SMK Negeri 1 Mopuya, Bolmong, yang beredar pada Rabu (17/6/2026), memicu polemik baru. Sejumlah penerima diduga tidak memenuhi kriteria, seperti anak Anggota Polri aktif, anak ASN, anak pensiunan guru, hingga siswa drop out (DO), masuk dalam daftar nominatif berisi 142 nama siswa penerima PIP tersebut. Ironisnya, kondisi ini terjadi bersamaan dengan tersingkirnya siswa prioritas dari DTKS Desil 1 (keluarga termiskin) yang seharusnya menjadi sasaran utama bantuan.
Keberadaan nama-nama yang tidak sesuai kriteria dalam daftar final menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak sekolah. Hal ini menjadi semakin mendesak mengingat jadwal pembuatan surat rekomendasi bagi para penerima telah ditetapkan mulai 19 Juni 2026, sehingga koreksi data harus segera dilakukan sebelum bantuan tersalurkan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini berbentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank siswa, dengan besaran yang disesuaikan jenjang pendidikan.
Sebagai jaring pengaman sosial di sektor pendidikan, ketepatan sasaran menjadi fondasi utama agar dana negara benar-benar meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan, bukan sekadar pemenuhan kuota administratif semata.
Temuan ini bertentangan dengan Pedoman Operasional PIP 2026 dari Ditjen PAUD Dikdasmen. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa peserta didik yang orang tuanya berstatus PNS, TNI, Polri, atau pensiunannya tidak eligible menerima bantuan karena dianggap telah memiliki jaminan penghasilan tetap dari negara. Selain itu, sistem SIPINTAR juga mengatur bahwa siswa yang tidak aktif atau drop out di Dapodik otomatis gugur haknya.
Sejumlah guru menyayangkan kelalaian ini saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026). Mereka menyesalkan bahwa pemutakhiran (update) data Dapodik, yang sebenarnya selalu diingatkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, tidak dipatuhi dengan disiplin. Menurut mereka, andai saja instruksi tersebut dilaksanakan secara konsisten, tentu tidak akan ada siswa drop out (DO) yang tercatat sebagai penerima PIP. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang bertolak belakang dengan aturan tersebut.
“Sangat tidak adil ketika siswa DTKS Desil 1 tersingkir, sementara siswa DO, anak pensiunan, dan anak anggota Polri aktif justru masuk daftar siswa penerima PIP. Bagaimana bisa keluarga berpenghasilan tetap terdata sebagai keluarga miskin?” ujar salah satu guru senior penuh tanya.
Keprihatinan serupa juga disampaikan terkait potensi dampak administratif dari ketidakakuratan data ini. Para guru khawatir bahwa kesalahan pelaporan status siswa di Dapodik dapat memengaruhi integritas data sekolah secara keseluruhan, termasuk dalam perhitungan alokasi Dana BOS reguler yang sangat bergantung pada keaktifan dan validitas data peserta didik. “Apa mungkin sekolah sengaja tidak melaporkan siswa DO ke Dapodik agar hitungan Dana BOS reguler tetap tinggi,” tanya seorang sumber internal dengan nada curiga.
Klarifikasi Plt. Kepsek: Tidak Pernah Usulkan Nama Tidak Layak
Menanggapi sorotan publik, Plt. Kepala SMK Negeri 1 Mopuya, Dwi Retnowati, S.Pd., memberikan klarifikasi kepada detikgo.com pada Jumat (19/6/2026). Ia mengakui bahwa beberapa nama yang tercantum dalam daftar penerima PIP memang merupakan anak pensiunan guru, ASN, Anggota Polri aktif, bahkan siswa yang sudah drop out. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar usulan PIP yang diajukan melalui operator sekolah.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan nama-nama siswa yang merupakan anak pensiunan guru, ASN, dan Anggota Polri aktif, itu tidak ada dalam daftar usulan yang kami ajukan melalui operator sekolah,” terang Dwi sambil menyerahkan salinan daftar usulan PIP versi sekolah kepada detikgo.com sebagai bukti bahwa nama-nama tidak layak tersebut tidak ada dalam dokumen pengajuan resmi ke Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Orangtua Siswa Ragukan Daftar Usulan Resmi
Meski Plt. Kepsek telah menyerahkan salinan daftar usulan kepada detikgo.com, beberapa orangtua siswa dan guru tetap meragukan keabsahan dokumen tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana bisa nama-nama penerima PIP yang terpublikasi tidak sesuai dengan usulan yang seharusnya diajukan sekolah.
“Kami memaklumi jika dari daftar calon penerima PIP yang diusulkan ada calon yang tidak terakomodir karena mungkin keterbatasan kuota. Tapi kami sungguh tidak mengerti bagaimana bisa ada sejumlah nama yang lolos sebagai penerima PIP padahal tidak ada dalam daftar usulan. Lantas dari mana Dinas atau Kementerian mendapatkan nama-nama itu? Apa mungkin nama-nama tersebut muncul sendiri tanpa ada yang memasukkannya dalam daftar usulan?” ujar salah seorang wali siswa, Selasa (23/6/2026).
Ironi di Balik Sosialisasi “Rumah Data”
Temuan ketidakakuratan data di SMKN 1 Mopuya ini terasa semakin paradoks apabila dikaitkan dengan momentum kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tepat pada hari Rabu (24/6/2026), Pemprov Sulut baru saja menggelar Rapat Koordinasi Advokasi dan Sosialisasi Pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) secara daring. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk membangun instrumen strategis pembangunan daerah yang berbasis data akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christodharma S.M. Sondakh, S.H., Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Gallang, S.IP., M.M., menegaskan bahwa Rumah Data Kependudukan harus menjadi fondasi perencanaan tepat sasaran hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Karena itu, Rumah Data Kependudukan harus dimanfaatkan sebagai pusat data dan informasi pembangunan yang mendukung pengambilan kebijakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pembangunan keluarga, hingga percepatan penurunan stunting,” bunyi sambutan Sekdaprov tersebut.
Meskipun program ini baru memasuki tahap sosialisasi dan pembentukan komitmen antar-pemangku kepentingan pada hari yang sama dengan terbitnya polemik PIP ini, realitas di lapangan justru memperlihatkan betapa rentannya ekosistem data pendidikan saat ini. Di tengah gencarnya wacana tentang pentingnya data berkualitas sebagai dasar evaluasi pembangunan, daftar penerima bantuan PIP di SMKN 1 Mopuya masih dicampur aduk antara siswa miskin prioritas dengan anak pejabat dan siswa yang sudah tidak aktif belajar.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebelum “Rumah Data” dapat berfungsi optimal sebagai instrumen strategis, perbaikan fundamental pada integritas data di unit layanan pendidikan terbawah harus segera diselesaikan. Tanpa fondasi yang kuat di tingkat sekolah, cita-cita perencanaan tepat sasaran berisiko hanya berhenti pada tataran sosialisasi semata.
Terkait temuan ini, detikgo.com akan berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data penerima PIP di SMK Negeri 1 Mopuya, termasuk menelusuri asal-usul data penerima yang berbeda dari usulan sekolah serta memperjelas alur dan mekanisme pengusulan calon penerima PIP yang berlaku.
Saluran Pengaduan
Bagi masyarakat atau pihak internal sekolah yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan data penerima PIP di wilayah Bolmong maupun Sulawesi Utara, dapat menghubungi redaksi detikgo.com secara aman. Identitas pelapor akan dilindungi sepenuhnya melalui email [redaksidetikgo@gmail.com] atau WhatsApp [0823 4970 3746].
Catatan Redaksi: detikgo.com sengaja tidak mencantumkan identitas spesifik siswa dalam pemberitaan ini demi melindungi mereka dari potensi trauma, perundungan (bullying), dan stigma negatif. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, media menilai kesalahan administratif institusi tidak seharusnya dibebankan kepada peserta didik yang masih dalam masa pertumbuhan.





