Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Kema Minut

Barang bukti di gudang dugaan penimbunan solar subsidi milik warga berinisial DHW di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (ist)

MANADO, detikgo.com  — Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak sekitar 4,7 ton di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Empat warga sipil yang diduga terlibat beserta barang bukti kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Kodam XIII/Merdeka dalam mendukung program pemerintah terkait pengawasan distribusi energi nasional, khususnya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya
Para terduga penimbun BBM Solar bersubsidi diamankan Pomdam XIII/Merdeka (ist)

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai antrean panjang di sejumlah SPBU serta dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Minahasa Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm Novem J. Rajagukguk, S.H., M.Th., memerintahkan Kasigakkum Pomdam XIII/Merdeka Mayor Cpm I Nyoman Riarsa bersama 14 personel melakukan penyelidikan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.

Barang bukti truk terkait dugaan penimbunan solar subsidi milik warga berinisial DHW di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (ist)

Tim kemudian mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan solar subsidi milik warga berinisial DHW di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 4,7 ton BBM subsidi jenis solar yang diduga ditimbun secara ilegal. Selain barang bukti, aparat juga mengamankan empat warga sipil masing-masing berinisial DHW selaku pemilik gudang, RF sebagai penjaga gudang, serta TG dan SW yang bekerja di lokasi tersebut.

Barang bukti truk terkait dugaan penimbunan solar subsidi milik warga berinisial DHW di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (ist)

Keempatnya selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Penyerahan diterima langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav Sofyan menegaskan, pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi perhatian serius pihaknya demi menjaga ketersediaan stok di SPBU bagi masyarakat yang berhak.

“Kodam XIII/Merdeka mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan rakyat dan dapat mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, S.I.P., kepada jajaran Pomdam XIII/Merdeka atas keberhasilan mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dan tegas yang dilakukan Pomdam XIII/Merdeka merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun industri.

Kodam XIII/Merdeka bersama aparat terkait, lanjut Kapendam, akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran distribusi BBM subsidi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat luas.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *