Kepala SMAN 9 Manado Hendra Jonna Massie, S.Pd., Bantah Tuduhan Tutupi Dana BOS, Tegaskan Seluruh Pengelolaan Sudah Sesuai Prosedur

Kepala SMAN 9 Manado, Hendra Jonna Massie, S.Pd. (ingrid/ciptanews.id)

MANADO, detikgo.com — Kepala SMAN 9 Manado, Hendra Jonna Massie, S.Pd., akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menilai pihak sekolah tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan nada tegas, Hendra membantah seluruh tuduhan tersebut dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran di sekolah yang dipimpinnya dilakukan sesuai prosedur serta terbuka untuk diperiksa.

Menurut Hendra, selama ini tidak pernah ada upaya dari pihak sekolah untuk menutup-nutupi penggunaan dana BOS. Bahkan, ia mengaku siap menunjukkan secara langsung kondisi administrasi maupun penyimpanan dokumen keuangan sekolah kepada pihak yang ingin melakukan pengecekan.

“Kalau ada yang mengatakan kami menyembunyikan uang atau tidak transparan, itu tidak benar. Saya bahkan pernah mengajak wartawan masuk langsung melihat isi brankas sekolah. Silakan dibuka dan dicek sendiri,” ujar Hendra saat ditemui di Manado, Selasa (13/5/2026).

Polemik ini bermula ketika sejumlah LSM mengajukan permintaan dokumen terkait penggunaan dana BOS melalui mekanisme surat-menyurat. Namun, menurut Hendra, pihak yang mengajukan permintaan tersebut tidak pernah datang langsung ke sekolah untuk melakukan komunikasi ataupun klarifikasi secara terbuka.

Ia menjelaskan bahwa sebagian surat yang dikirim terkadang tidak langsung sampai ke mejanya karena harus melewati proses administrasi internal. Karena itu, dirinya menyayangkan apabila kemudian muncul anggapan bahwa sekolah sengaja menghindari permintaan data.

“Kalau mereka datang langsung secara resmi ke sekolah, tentu kami akan melayani dengan baik. Tapi selama ini kebanyakan hanya lewat surat, dan surat itu kadang sampai ke saya, kadang juga tidak,” katanya.

Hendra juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam sidang yang sebelumnya membahas persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa pada saat sidang berlangsung dirinya sedang menjalankan tugas penting di luar daerah, yakni mendampingi Tim Indonesia ke Riyadh, Arab Saudi, dalam kegiatan Indonesian Islamic Game.

Di waktu yang bersamaan, ia juga menerima undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk membahas sistem penerimaan murid baru tahun 2020. Karena dua agenda tersebut dianggap penting, dirinya tidak dapat menghadiri sidang tepat waktu.
“Saya datang sekitar pukul 13.30, tetapi sidang sudah selesai dan putusan sudah dibacakan,” jelasnya.

Dalam putusan sidang itu disebutkan bahwa dokumen yang diminta berkaitan dengan laporan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2024. Hendra menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala SMAN 9 Manado pada tahun 2025, sehingga dokumen yang dipersoalkan berasal dari periode sebelum masa kepemimpinannya.

Karena itu, ia menilai tudingan bahwa dirinya sengaja menutupi dokumen tidak berdasar.
“Dokumen yang diminta itu bukan pada masa kepemimpinan saya. Jadi jangan langsung disimpulkan saya menutupi sesuatu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra memastikan bahwa seluruh laporan penggunaan dana BOS tahun 2025 telah direkapitulasi dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa pengelolaan keuangan sekolah selama ini juga sudah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan anggaran.
“Semua sudah diperiksa. Kami sudah dipanggil BPK dan hasilnya dinyatakan bersih, tidak ada temuan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa sekolah tidak bisa begitu saja menyerahkan seluruh dokumen yang diminta tanpa mengikuti mekanisme resmi pemerintahan. Sesuai aturan, kata Hendra, permintaan dokumen pemeriksaan anggaran harus diajukan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan diteruskan ke Inspektorat sebagai lembaga yang berwenang menyimpan dokumen hasil audit.

“Dokumen pemeriksaan itu ada di Inspektorat. Jadi kalau ada permintaan resmi, prosesnya harus melalui pemerintah provinsi dan lembaga terkait. Tidak bisa langsung begitu saja ke sekolah,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Hendra mengaku tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak LSM. Ia bahkan mengaku telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk menyerahkan dokumen yang menjadi kewenangan sekolah. Namun, menurutnya, pertemuan justru diminta dilakukan di luar kantor, sesuatu yang tidak ingin ia lakukan karena dianggap tidak sesuai prosedur resmi.
“Saya lebih memilih menyerahkan dokumen secara resmi di kantor atau melalui Inspektorat. Hari Jumat saya siap, tetapi saya tidak mau pertemuan di luar karena itu tidak resmi,” katanya.

Di akhir keterangannya, Hendra kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menutup akses informasi terkait penggunaan dana BOS. Ia bahkan mempersilakan masyarakat untuk melihat langsung rekapitulasi penggunaan anggaran yang dipasang secara terbuka di lingkungan sekolah sebagai bentuk transparansi kepada publik.(Ingrid Rumetor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *