Tahap II Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Polda Sulut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat memberikan keterangan pers (ist)

MANADO, detikgo.com – Setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM lengkap (P21), Polda Sulut langsung menindaklanjuti dengan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (07/08/2025) siang.

“Ini tindak lanjut dari pelaksanaan P21. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan kami menindaklanjutinya dengan pelaksanaan Tahap II untuk penyerahan para tersangka dan barang bukti,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulut. Ia didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.

Bacaan Lainnya

Kombes Winardi menyebutkan bahwa sehari sebelumnya, sebagian barang bukti telah lebih dulu diserahkan. Kemudian, pada hari ini dilakukan pemindahan uang sebagai barang bukti dari rekening penampungan milik Polda Sulut ke rekening milik Kejaksaan.

Lima Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kelima tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Mereka diserahkan ke pihak Kejaksaan dengan pengawalan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polda Sulut.

“Setelah diserahkan ke Kejaksaan, kelimanya langsung dibawa ke Rutan Malendeng. Sebelumnya, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, barang-barang pribadi milik mereka telah diambil oleh keluarga pada pagi hari tadi,” jelas Kombes Winardi.

Komitmen Transparansi dan Dukung Asta Cita

Meskipun tahapan penyidikan telah dinyatakan selesai, Kombes Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut akan tetap berkoordinasi dengan tim Jaksa untuk mendukung proses persidangan.

“Kami akan terus mengikuti proses persidangan dan siap membantu Kejaksaan. Kami juga mendorong masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara terbuka agar semuanya berjalan transparan,” tegasnya.

Kombes Winardi juga menegaskan komitmen Polda Sulut dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Polda Sulut dan jajaran tidak mentolerir segala bentuk tindak pidana korupsi. Kami akan memproses setiap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Sulawesi Utara,” tandasnya.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, kini proses hukum beralih ke ranah penuntutan, yang selanjutnya akan diuji di pengadilan. Kasus dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM ini menjadi salah satu sorotan publik, dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola dana hibah dan transparansi lembaga.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *