PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, ke tahap penyidikan.
” Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan selama satu bulan dan menggelar ekspose perkara yang menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi,” ungkap Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, Selasa (07/04/2026) dalam rilis yang diterima redaksi.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pungutan dalam layanan jasa pemanduan kapal yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Modus dugaan korupsi bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap tongkang yang melintasi jembatan untuk menggunakan jasa pemanduan tugboat.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, dana dari pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Penyidik memperkirakan total keuntungan ilegal (illegal gain) dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.(AA/Steven)





