PALEMBANG, detikgo.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan perusahaan lainnya pada periode 2010–2014.
Sebelumnya, dalam rilis tertanggal 27 Maret 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, hanya tujuh tersangka yang memenuhi panggilan.
Ketujuh tersangka yang hadir yakni KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010–2014), SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit 2010–2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013–2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011–2013), LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010–2016), KA (Group Head Divisi Agribisnis 2010–2012), serta TP (Group Head Divisi Agribisnis 2012–2017).
” Sementara itu, satu tersangka lainnya, AC (Group Head Divisi ARK 2008–2014), tidak dapat hadir karena tengah menjalani perawatan usai operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta,” ungkap Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH dalam siaran pers, Selasa (07/04/2026).
Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu KW, SL, WH, IJ, dan LS. Kelimanya ditahan selama 20 hari, mulai 7 April hingga 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengalami penyakit autoimun, yang dibuktikan dengan rekam medis.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.(AA/SPAN)





