Polda Sulut Tetapkan Empat Oknum Anggota Polres Bolsel Sebagai Tersangka Kasus Kematian Tahanan Revan Santoso

Ria Dj Gobel, saat membawa Laporan Kasus Revan Santoso di Kementerian Sekretaris Negara (ist)

MANADO, detikgo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan empat orang anggota Polres Bolsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Revan Santoso, seorang tahanan yang meninggal dunia di Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada Agustus 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah DVM, I MA, VLL serta VB. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/105/VIII/2025/SPKT/POLRES BOLSEL/POLDA SULUT, Tanggal 20 Agustus 2025, dan hasil gelar perkara penetapan tersangka tanggal 11 November 2025.

Bacaan Lainnya
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor (ist)

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa laporan saudara terkait dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) atau ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP, Pasal 56 ke 2 KUHP yang terjadi di Kec. Bolaang Uki Kab. Bolsel pada bulan Mei 2025, telah ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli serta penyitaan barang bukti,” demikian bunyi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, Sdr. Inton Budi Santoso ayah Revan Santoso.

Penyidik menyimpulkan bahwa pada tanggal 11 November 2025, telah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyidikan dengan menyeret DVM, I MA, VLL serta VB sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan penerapan Pasal 351 ayat (1) atau ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP, Pasal 56 ke 2 KUHP.

Perkembangan hasil penyidikan yang menetapkan keempat tersangka tersebut mendapat respon positif dari Ria Dj Gobel selaku masyarakat yang peduli terhadap kasus ini dan memperjuangkan keadilan untuk Revan Santoso melalui aksi Justice for Aan.

Terpisah, Ria Dj Gobel yang sebelumnya sempat melaporkan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan tidak adanya tindakan terhadap laporan polisi Nomor LP/B/105/VIII/2025/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Selatan/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 20 Agustus 2025 (Baca: Divpropam Polri Tindaklanjuti Laporan Terhadap Kapolda Sulut terkait Kasus Kematian Tahanan Revan Santoso) mengatakan bahwa langkah Polda Sulut yang telah menetapkan status tersangka bagi keempat oknum tersebut patut diapresiasi.

Selain melaporkan Kapolda Sulut ke Divpropam Polri, Ria Dj Gobel yang saat ini sedang berada di Jakarta mengaku telah melaporkan kasus ini ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara, Kompolnas, Kementerian HAM, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Semua laporan itu sudah ada tanda terima” terangnya kepada detikgo.com , Senin (24/11/2025).

Terkait komentar miring sejumlah masyarakat di media sosial yang menyoroti tindakan yang melatarbelakangi Revan Santoso ditetapkan sebagai tahanan Polres Bolsel sehingga menilai bahwa apa yang dialami Revan Santoso adalah hal yang setimpal, Ria Dj Gobel mengatakan:

“Benar bahwa Revan Santoso itu tersangka kasus penikaman. Korbannya sempat dirawat 3 hari di Rumah Sakit dan Alhamdulillah saat ini sudah sehat wal’afiat. Saya pribadi sedikit pun tidak bermaksud untuk menormalisasi suatu tindak kejahatan apalagi yang sudah mengancam nyawa seseorang, tetapi tidak ada alasan untuk membunuh tersangka tanpa proses hukum. Itu adalah kejahatan dan akan merusak kepercayaan masyarakat pada polisi. Meski tersangka melakukan penikaman, dia masih berhak diperlakukan manusiawi. Membunuhnya tanpa pengadilan itu tidak adil dan melanggar hukum” tegasnya.

Kasus kematian tahanan akibat penganiayaan ini secara hukum diatur oleh sejumlah regulasi nasional dan internasional. Di tingkat nasional, selain KUHP yang menjadi dasar tuntutan pidana, terdapat juga Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan negara harus melindungi warga dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk tahanan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) juga melarang keras penyiksaan dan perlakuan kejam yang dapat menyebabkan kematian. Selain itu, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian menegaskan larangan penyiksaan, intimidasi, dan kewajiban memperlakukan tahanan sebagai tidak bersalah sebelum putusan hukum berkuat mutlak.

Di tingkat internasional, kasus ini juga relevan dengan Pakta Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya Pasal 7 yang melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta Pasal 9 yang menjamin hak atas kebebasan dan keamanan diri. CAT juga menjadi acuan penting karena menandai penyiksaan sebagai kejahatan yang tidak dapat dibebaskan dalam situasi apa pun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga Revan Santoso melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Revan saat berada dalam tahanan Polres Bolsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *