MANADO, detikgo.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie. Laporan ini diajukan oleh Ria Dj Gobel, yang bertindak sebagai pelapor utama dalam kasus ini, terkait dugaan tidak adanya tindakan terhadap laporan polisi Nomor LP/B/105/VIII/2025/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Selatan/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 20 Agustus 2025.
Laporan tersebut bermula dari pengaduan keluarga Revan Santoso yang meninggal dunia pada 20 Agustus 2025 saat menjadi tahanan Polres Bolsel. Keluarga menduga Revan menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi Polres Bolsel. Dalam pengaduannya, keluarga menyebutkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara, namun tidak ada tindakan lebih lanjut dari Kapolda Sulawesi Utara.

Keluarga juga menyoroti bahwa Revan Santoso meninggal dunia setelah ditahan selama 2 bulan 3 minggu akibat hantaman besi cor, tendangan, dan pukulan dari oknum polisi yang diduga berjumlah sekitar 8-12 orang. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut namun hingga 2 bulan 12 hari tak kunjung ada progres yang jelas.
Atas dasar itu, pada Jumat (07/11/2025) Ria Dj Gobel melaporkan dugaan kelalaian dan pelanggaran ini ke Divpropam Polri, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
Kepada detikgo.com Ria Dj Gobel pada Minggu (23/11/2025) menjelaskan bahwa alasannya melaporkan Kapolda Ke Propam Polri terkait lambannya penanganan laporan kasus kematian tahanan di Polres Bolsel yang sudah dilimpahkan ke Polda Sulut.
Dalam laporan pengaduannya, ia meminta Kapolri agar menindak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie karena dianggap tidak bertindak terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VIII/2025/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Selatan/Polda Sulawesi Selatan tanggal 20 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan terlapor Kasat Reskrim Polres Bolsel, Dedy Vengky Matahari.
Sebagai tindak lanjut, Divpropam Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor SPSP2/251107000004/XI/2025/Bagyanduan tertanggal 7 November 2025, yang ditujukan kepada Ria Dj Gobel. Surat ini memberikan informasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa SP2HP2 ini bersifat pemberitahuan kepada pelapor dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini dipersilakan menghubungi Operator Subbag Pampers Baket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri di nomor telepon 081111823171.
Surat tersebut ditandatangani oleh Hartoyo, S.I.K., M.H., Komisaris Besar Polisi NRP 78100924, atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Salinan surat juga didistribusikan kepada Kadivpropam Polri, Karopaminal Divpropam Polri, dan Kabagyanduan Divpropam Polri.
Divpropam Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.





