TOMOHON, detikgo.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sewa Gedung Logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon kini menjadi perhatian serius Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara. Nilai sewa yang mencapai sekitar Rp488 juta dipandang janggal dan tidak sebanding dengan kondisi gedung, memunculkan indikasi perlunya audit mendalam dan klarifikasi resmi.
Hingga saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menaruh perhatian, namun tidak ada penjelasan publik yang memadai mengenai status pemeriksaan, progres, maupun arah penyelidikan. Ketertutupan informasi ini memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas pada Rabu (19/11) menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, dana negara untuk penyelenggaraan pemilu sangat sensitif dan harus dikelola secara transparan, sebab setiap penyimpangan berpotensi merusak integritas pemilu.
“Kami mendesak APH untuk menghentikan pola pembiaran terhadap isu ini. Publik butuh kepastian, bukan diam. Apa tahapan pemeriksaannya? Siapa saja yang sudah diperiksa? Ini harus disampaikan terbuka,” tegasnya seraya menambahkan penolakan terhadap segala bentuk penundaan tanpa alasan jelas.
Minta BPK, Ombudsman, dan KPU RI Turun Tangan
INAKOR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam atas seluruh komponen pembiayaan sewa gedung, mulai dari kesesuaian harga, metode penunjukan, dokumen pendukung, hingga daftar pembayaran.
Selain itu, Ombudsman RI diminta memeriksa potensi maladministrasi jika terdapat prosedur atau standar layanan publik yang tidak dipenuhi. KPU RI pun diminta mengambil langkah supervisi terhadap KPU Tomohon agar tata kelola anggaran sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Kami tidak ingin melihat ada celah penyimpangan yang lahir dari institusi penyelenggara pemilu. Integritas KPU harus dijaga, dan KPU RI wajib memastikan bawahannya bekerja profesional,” lanjutnya.
Siap Ajukan Permintaan Dokumen Berdasarkan UU KIP
Sebagai langkah konkret, INAKOR akan mengajukan permohonan informasi resmi kepada KPU Tomohon sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dokumen yang akan diminta meliputi kontrak sewa, Rincian Anggaran Biaya (RAB), bukti pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen penilaian kewajaran harga, dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara benar. Jika dokumen tidak diberikan, itu memperkuat dugaan, dan menutup informasi publik adalah pelanggaran UU KIP,” katanya. Ia menambahkan, jika KPU Tomohon tidak kooperatif, INAKOR siap mengajukan keberatan ke KPU RI, mengadukan ke Komisi Informasi, dan melaporkan ke Ombudsman.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
INAKOR menyatakan tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, baik administratif maupun pidana. “Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapat kepastian resmi. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran negara, kami bawa ke proses hukum,” tutupnya.





