Kejati Sulut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek ISDB di Unsrat

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE saat memberikan keterangan (ist)

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Pada Senin (20/10/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua Miliar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Puluh Sen) terkait perkara penyimpangan pelaksanaan proyek Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tahun anggaran 2014–2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bentuk kesadaran hukum dari salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE saat memberikan keterangan (ist)

“Dana sebesar itu berasal dari salah satu tersangka dalam perkara penyimpangan proyek ISDB Unsrat,” ujar Kajati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE.

Kasus dugaan korupsi proyek ISDB di Universitas Sam Ratulangi Manado ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dan nilai proyek yang cukup besar. Proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri tersebut bertujuan untuk pengembangan fasilitas pendidikan di Unsrat, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah pengembalian dana ini diharapkan menjadi awal dari proses pemulihan kerugian negara secara penuh dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, menjelaskan bahwa uang tersebut akan segera disita oleh jaksa penyidik untuk kemudian dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan. Dana itu akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

“Adapun uang tersebut berasal dari salah satu tersangka, namun kami belum dapat menguraikan identitas yang bersangkutan,” jelas Bolitobi.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *