Pemprov Sulut Perketat Pengawasan Pungutan Liar di Disdukcapil

MANADO, detikgo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik penyuapan, pungutan liar, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara dan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut surat edaran tersebut, setiap aparatur di Disdukcapil dilarang keras melakukan praktik penyuapan, pungutan liar, dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun terkait pelayanan administrasi kependudukan. Selain itu, seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Aparatur yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin pegawai.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apapun kepada aparatur penyelenggara pelayanan. Apabila terdapat permintaan biaya di luar ketentuan, masyarakat diminta untuk menolak dan segera melaporkan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyediakan berbagai mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi, antara lain melalui layanan pengaduan resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota, call center/WhatsApp pengaduan (Flora Pongoh, SE, MSi: 081143014621; Jaiman, S.Sos: 085398414662), email (disdukcapilkb.sulut@gmail.com), dan kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan mendapatkan perlindungan sesuai peraturan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, atas nama Gubernur Sulawesi Utara, pada tanggal 15 Oktober 2025 di Manado.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat berjalan lebih baik dan terbebas dari praktik-praktik korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *