PALEMBANG, detikgo.com – Aksi nekat seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI berakhir memalukan. Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan pelaku di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penangkapan ini bermula ketika BA dengan percaya diri datang ke berbagai kantor kejaksaan sambil mengenakan seragam lengkap jaksa dan atribut resmi.

“Pelaku datang ke Kejati Sumsel pagi hari mengenakan pakaian sipil. Beberapa jam kemudian, ia muncul di Kejari OKI memakai seragam Kejaksaan lengkap dengan pin dan name tag, serta mengaku sebagai Jaksa Madya di JAM Intel Kejaksaan Agung,” ungkap Vanny.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika BA bersama dua rekannya mendatangi Kejati Sumatera Selatan untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Pidsus. Karena pejabat yang dimaksud tidak ada di tempat, mereka pun berangkat ke Kejari Ogan Komering Ilir.
Setibanya di Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB, BA langsung memperkenalkan diri sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan pejabat Kejari. Ia sempat berdiskusi dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel Kejari OKI, bahkan meminta untuk dihubungkan dengan Bupati OKI.
Namun karena tidak mendapat tanggapan, BA memutuskan meninggalkan kantor. Tak lama kemudian, pihak Kejari OKI menerima informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI bahwa BA juga menghubungi mereka dan kembali mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI untuk menemui Bupati.
Kecurigaan pun muncul. Kajari OKI segera memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan pengamanan terhadap BA. Tim akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang berada di rumah makan di kawasan Kayu Agung.
Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, fakta mengejutkan pun terungkap: BA bukan jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 1 unit handphone,
- 1 Kartu Tanda Penduduk,
- 1 Kartu Pegawai,
- 1 Kartu Tanda Anggota (KTA),
- 1 name tag, dan
- 1 setel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak).
Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Menanggapi kasus ini, pihak Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik Kejaksaan. Kami berkomitmen memastikan keadilan dan kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum.
“Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan seseorang yang mencurigakan atau mengaku sebagai aparat tanpa bukti sah,” tambahnya.(*/AA/REDS)




