UNIMA Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia

Foto bersama peserta Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia”, Rabu (6/8/2025) di UNIMA (ist)

TONDANO, detikgo.com – Universitas Negeri Manado (UNIMA) menjadi tuan rumah pelaksanaan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia”, Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis membedah arah pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok pemerintah dan DPR.

Seminar menghadirkan tiga narasumber nasional berkompeten di bidang hukum pidana, yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.; Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNIMA Prof. Dr. Adensi Timomor, S.H., M.H., M.Si; serta Ketua Pengadilan Negeri Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
Foto bersama peserta Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia”, Rabu (6/8/2025) di UNIMA (ist)

Ketiganya memaparkan perspektif mendalam mengenai pembaruan sistem peradilan pidana, urgensi rekonstruksi hukum acara, serta implikasi sosial, filosofis, dan yuridis dari pengesahan KUHP baru yang akan terintegrasi dengan RUU KUHAP.

Membuka kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, menegaskan pentingnya partisipasi publik dan akademisi dalam proses penyempurnaan regulasi ini.

“Kegiatan ini membahas, mengkaji, dan memberikan masukan positif agar pelaksanaan KUHP maupun KUHAP baru dapat berjalan baik, sehingga prinsip Due Process of Law benar-benar terwujud,” ujarnya.

Pokok Bahasan Utama Seminar

  • Due Process of Law dalam RKUHAP – Prof. Pujiyono menekankan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa serta mekanisme kontrol antarlembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS) – Dipaparkan sebagai model ideal untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meminimalkan potensi perkara yang tidak tuntas.
  • Praperadilan & Saksi Mahkota – Ketua PN Manado, Amin Sutikno, menyoroti perannya dalam memastikan keabsahan proses hukum serta menjaga keseimbangan antara hak asasi dan penegakan hukum.

Seminar ini juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Dihadiri civitas akademika UNIMA, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, pegawai Kejaksaan, serta undangan lainnya, kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator dukungan publik terhadap penyempurnaan RUU KUHAP sebelum diberlakukan bersamaan dengan efektifnya KUHP baru pada 1 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menyebut forum ini sebagai momen penting membangun sinergi penegak hukum dan akademisi.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *