MANADO, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi mengambil langkah hukum penting dengan mengajukan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, Jumat (10/10/2025). Langkah ini diambil dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang kini tengah disidangkan.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan bahwa kehadiran lembaganya sebagai amicus curiae merupakan bentuk partisipasi publik untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan, berintegritas, dan berpihak pada keadilan substantif.

“Kami tidak masuk ke dalam substansi perkara. INAKOR hadir sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan pandangan objektif tentang pentingnya akuntabilitas dana hibah keagamaan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik,” ujar Wenas di Manado, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan bahwa peran INAKOR bersifat moral dan objektif, yakni memberikan pandangan yang berlandaskan pada kepentingan publik dan prinsip keadilan substantif (ex aequo et bono), bukan sebagai pihak berperkara.
“Posisi kami adalah penyuara kepentingan publik demi membantu majelis hakim menemukan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Wenas menilai, kasus dana hibah GMIM tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga dimensi moral dan sosial yang berpengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan dan pemerintah daerah.
“Moralitas dan integritas pemangku jabatan publik maupun keagamaan sedang dipertaruhkan. Putusan dalam kasus ini harus memberi efek jera dan menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
Dalam surat permohonan resmi bernomor 025-112/Permohonan/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/X/2025, INAKOR menegaskan tiga poin utama kepada Pengadilan Negeri Manado:
- Pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah keagamaan.
- Perlunya pertimbangan dampak sosial dan moral dari setiap penyalahgunaan dana publik.
- Harapan agar putusan nanti menjadi preseden moral untuk tata kelola hibah yang lebih bersih dan beretika di masa depan.
Langkah INAKOR Sulut ini disambut positif oleh berbagai kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai wujud partisipasi publik konstruktif sesuai prinsip keterbukaan peradilan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2012.
Menanggapi potensi tekanan politik atau intervensi dalam kasus sensitif, Wenas menegaskan sikap tegas lembaganya.
“Kami menolak keras segala bentuk intervensi politik, lobi tersembunyi, maupun potensi suap dalam proses peradilan ini. Independensi hakim adalah pilar keadilan yang tak bisa ditawar,” tegasnya.
Wenas menutup dengan menyatakan bahwa kehadiran amicus curiae dari lembaga masyarakat sipil merupakan bentuk pengawasan moral terhadap jalannya proses hukum dan bukti nyata dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih.
“Kehadiran amicus curiae adalah wujud nyata pengawasan publik yang sehat bagi demokrasi dan supremasi hukum,” pungkasnya.(*/Steven)





