MANADO, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan emas. Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, juga meminta agar kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA) di daerah tersebut.
Wenas menilai langkah hukum yang diambil Kejati Sulut patut diapresiasi sebagai komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Ia mencatat bahwa berbagai persoalan pertambangan, mulai dari perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga aktivitas tanpa izin, telah lama menjadi sorotan publik dan memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
“Perkembangan yang disampaikan Kejati Sulut saat ini menjadi perhatian penting masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam,” ujar Wenas dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Meski demikian, Wenas mengingatkan bahwa informasi atau pemberitaan yang berkembang di ruang publik tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan hukum seseorang. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan semata-mata berdasarkan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
INAKOR Sulut mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh demi mengungkap seluruh fakta hukum secara terang, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, penanganannya harus dilaksanakan tanpa pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sumber daya alam adalah kekayaan bangsa yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Wenas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi dan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Karena itu, INAKOR berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Utara, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan penerimaan negara, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan SDA.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil, INAKOR akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Namun, organisasi ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





