PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (02/6/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah:
1. MO, penasihat hukum, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025;
2. MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.
Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan aktif dari kedua individu dalam upaya menghalangi proses hukum.
MO selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara MH saat ini ditahan dalam perkara lain.
Diduga Halangi Proses Penyidikan
Para tersangka diduga telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau:
Pasal 22 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi terkait perkara pokok maupun dugaan upaya pengaburan fakta.
Modus: Diduga Arahkan Saksi untuk Menyampaikan Keterangan Palsu
Dalam penjelasannya, Kasi Penkum Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa MO dan MH diduga kuat menyusun skenario untuk mengarahkan dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Tujuan dari skenario tersebut adalah untuk mengaburkan fakta-fakta dalam proses penyidikan kasus korupsi pengelolaan jaringan informasi lokal desa yang terjadi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2023.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(***)