Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba Resmi Diserahkan ke JPU

Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice)

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi pada proyek jaringan komunikasi desa. Penyerahan tersebut menandai pelaksanaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) yang dilakukan pada Selasa (15/07/2025).

Dua tersangka yang diserahkan yakni MO, yang berprofesi sebagai penasihat hukum, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diduga melakukan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum dalam proyek pembangunan dan pengelolaan instalasi komunikasi desa tahun anggaran 2019–2023.

Bacaan Lainnya
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah tahap II ini, perkara akan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba untuk dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujar Vanny.

JPU kini tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas administrasi sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi proyek jaringan informasi desa yang bersumber dari dana publik. Upaya perintangan penyidikan yang dilakukan para tersangka dinilai sebagai ancaman terhadap integritas proses hukum.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak semua bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Vanny dalam keterangannya.(*/AA/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *