Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB, terkait pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada tahun 2016–2018.

Penetapan tersebut diumumkan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Bacaan Lainnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers (ist)

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. RY, Kepala Cabang PT. MB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025;
  2. AN, mantan Gubernur Sumsel, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025;
  3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025;
  4. AT, Direktur PT. MB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Sebelumnya, keempat tersangka telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penahanan dan Status Hukum

Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang mulai 2 hingga 21 Juli 2025. Sementara itu, tersangka AN dan EH diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT tidak memenuhi panggilan penyidik dan saat ini berada di luar negeri. Kejaksaan telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap AT.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 13 UU Tipikor.

Modus Operandi dan Kerugian

Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih untuk dikembangkan melalui skema BGS. Namun, proses pengadaan mitra kerja sama tidak dilakukan sebagaimana mestinya. PT. MB yang menjadi mitra tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, dan kontrak kerja sama yang diteken dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.

Akibat kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde pun hilang. Selain itu, ditemukan aliran dana dari pihak mitra kepada sejumlah pejabat terkait, salah satunya guna memengaruhi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dugaan Obstruction of Justice

Tim penyidik juga mengungkap adanya upaya menghalangi proses penyidikan. Dari bukti elektronik berupa percakapan di ponsel, terungkap adanya kesediaan pihak tertentu untuk “pasang badan” dengan kompensasi sekitar Rp17 miliar, serta upaya mencarikan “pemeran pengganti” untuk dijadikan tersangka. Atas temuan ini, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal terkait Obstruction of Justice terhadap pihak-pihak tertentu.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 74 orang saksi dan menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Langkah-langkah hukum lanjutan pun dipastikan akan dilakukan demi menuntaskan perkara ini.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu (02/07/2025) .(*/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *