Penggunaan rapat komite untuk menetapkan nominal berbagai biaya yang kemudian diwajibkan kepada siswa merupakan bentuk pungli terselubung yang melanggar ketentuan hukum
(Yolanda Rachmat, Redaktur detikgo.com)
Akses terhadap pendidikan berkualitas merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Namun, praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya masih menjadi tantangan serius yang menghambat terwujudnya pendidikan yang adil dan merata.
Pungli di sekolah merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat, terutama orang tua siswa. Pungli dapat terjadi di berbagai tahap, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, dan seringkali disembunyikan dengan berbagai nama seperti sumbangan, infak, atau biaya lain yang tidak jelas dasar hukumnya.
Tulisan ini menganalisis berbagai jenis pungutan di institusi pendidikan, mengkaji kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia, mengevaluasi dampak negatif pungli terhadap peserta didik dan sistem pendidikan secara keseluruhan, serta merumuskan strategi pencegahan yang komprehensif.
Kerangka Regulasi dan Landasan Hukum:
Regulasi terkait pungutan di institusi pendidikan di Indonesia bersifat multi-layer dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat satu undang-undang tunggal yang secara komprehensif mengatur seluruh aspek ini. Namun, beberapa regulasi kunci yang saling berkaitan dan relevan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): UU Sisdiknas menjadi landasan yuridis bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, menekankan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, dan aksesibilitas pendidikan. Praktik pungli secara inheren bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Peraturan Menteri ini secara spesifik mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di satuan pendidikan. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi, kesukarelaan, dan penggunaan dana yang terarah pada peningkatan mutu pendidikan. Pungutan yang bersifat wajib dan memaksa secara tegas dilarang.
- Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah berwenang untuk menerbitkan peraturan daerah yang lebih spesifik terkait pengelolaan keuangan sekolah dan larangan pungli di wilayahnya. Perda ini dapat memberikan penyesuaian dan detail tambahan sesuai konteks lokal.
- Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pungli: Pemerintah pusat secara berkala mengeluarkan instruksi presiden terkait pemberantasan pungli di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Inpres ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungli dan memberikan arahan kebijakan yang lebih terintegrasi.
Analisis Jenis Pungutan dan Implikasinya:
Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Berbagai jenis pungutan liar dapat terjadi di institusi pendidikan, antara lain:
- Pungutan Biaya Pembangunan: Pengenaan biaya pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang bersifat wajib dan memaksa, meskipun seringkali dikemas dengan istilah lain seperti “sumbangan pembangunan” atau “iuran pembangunan.” Praktik ini melanggar prinsip kesukarelaan dan transparansi yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
- Pungutan Biaya Ekstrakurikuler, Lomba dan semacamnya: Keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, lomba dan kegiatan semacamnya seharusnya bersifat sukarela (tidak wajib) dan biaya yang dikenakan harus sesuai dengan biaya riil kegiatan dan diinformasikan secara terbuka.
- Pungutan Denda Keterlambatan: Praktik pungutan denda uang atas keterlambatan kehadiran peserta didik ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga dapat memperparah kesenjangan sosial ekonomi.
- Praktik pungli yang dikemas dengan istilah lain, seperti “cenderamata kelulusan” atau “iuran kegiatan,” yang pada dasarnya merupakan pungutan liar yang terselubung.
Modus Pungli Terselubung:
Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memerlukan pendanaan yang memadai. Namun, pembiayaan ini tidak boleh menjadi beban wajib bagi siswa. Pengenaan biaya pembangunan secara paksa (wajib), termasuk dengan dalih “cenderamata” atau sejenisnya, merupakan pelanggaran regulasi dan termasuk pungutan liar. Sekolah dapat memaksimalkan berbagai sumber pendanaan yang sesuai regulasi seperti:
- Anggaran Pemerintah: Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Sumbangan Sukarela: Kontribusi dari orang tua siswa, alumni, atau donatur lain yang diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan informasi penggunaan dana yang transparan dan terverifikasi.
- Kerjasama dengan Sektor Swasta: Kemitraan dengan perusahaan atau lembaga swasta yang transparan dan memberikan manfaat bagi sekolah.
- Penggalangan Dana: Kegiatan penggalangan dana yang terencana, transparan, dan melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa.
Namun yang terjadi adalah pihak sekolah cenderung latah menggunakan rapat komite sebagai perangkat untuk melegalkan pungli dengan menetapkan nominal berbagai biaya yang kemudian diwajibkan kepada siswa melalui rapat komite yang dibungkus rapi dengan yang namanya “kesepakatan bersama”. Padahal, penggunaan rapat komite untuk menetapkan nominal berbagai biaya yang kemudian diwajibkan kepada siswa merupakan bentuk pungli terselubung yang melanggar ketentuan hukum.
Dampak Negatif Pungutan Liar:
Praktik pungli di institusi pendidikan memiliki dampak negatif yang multidimensional:
- Dampak Akademis: Menurunnya kualitas pendidikan akibat penyimpangan dana; terbatasnya akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu; dan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai.
- Dampak Sosial-Ekonomi: Peningkatan kesenjangan sosial ekonomi; beban keuangan yang berat bagi keluarga kurang mampu; dan potensi menanamkan perilaku koruptif.
- Dampak Psikologis: Stres, kecemasan, dan rasa ketidakadilan di kalangan peserta didik dan orang tua; serta hilangnya kepercayaan terhadap sistem pendidikan.
- Dampak Sistemik: Menurunnya integritas dan kredibilitas institusi pendidikan; dan menghambat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Strategi Pencegahan dan Mitigasi:
Pencegahan dan mitigasi pungli di institusi pendidikan memerlukan pendekatan multi-stakeholder yang komprehensif:
- Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Peningkatan kualitas dan efektivitas regulasi yang ada; serta pengawasan yang ketat dari pemerintah dan lembaga terkait.
- Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan: Penerapan sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di setiap institusi pendidikan.
- Peningkatan Kesadaran dan Edukasi: Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan (peserta didik, orang tua, guru, dan pengelola sekolah) tentang larangan pungli dan konsekuensi hukumnya.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
- Penguatan Peran Komite Sekolah: Komite sekolah berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku pungli, baik individu maupun institusi.
Kesimpulan:
Praktik pungli di institusi pendidikan merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan komprehensif dan terintegrasi. Penguatan regulasi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, edukasi publik, dan penegakan hukum yang tegas merupakan kunci dalam memberantas pungli dan mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.





