Bungkam Kadis Dikda Sulut Terjawab: Inspektorat Provinsi Turun Tangan Audit Khusus SMKN 1 Mopuya, Tim Menginap 3 Hari Usut Tuntas Dugaan Skandal

Kabid Pembinaan SMK (PSMK), Vecky Pangkerego, M.Pd

MANADO, detikgo.com – Sikap bungkam Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara, Dr. Femmy Suluh, M.Si., terhadap dugaan skandal keuangan di SMKN 1 Mopuya akhirnya terjawab. Melalui wawancara eksklusif Kabid Pembinaan SMK (PSMK), Vecky Pangkerego, M.Pd., di Kantor Dinas Dikda Sulut pada Rabu (3/6/2026), terungkap bahwa Kadis Femmy telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara.

Sebagai tindak lanjut nyata, Tim Inspektorat Provinsi resmi memulai Audit Khusus di SMKN 1 Mopuya pada Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung intensif selama tiga hari dengan metode stay-in (tim pemeriksa menginap di lokasi sekolah) untuk memastikan kedalaman investigasi.

Bacaan Lainnya

“Ini tidak didiamkan. Sesuai surat tugas, Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus secara intensif selama 3 hari dan akan menginap di sana. Ini atas laporan langsung dari Ibu Kadis Femmy Suluh agar dugaaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius,” ujar Vecky Pangkerego, M.Pd.

Vecky menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan rutin memang dilakukan secara berkala di seluruh satuan pendidikan, kasus SMKN 1 Mopuya mendapatkan prioritas khusus karena adanya laporan dugaan pelanggaran spesifik yang viral di media.

Klarifikasi Teknis: Dana BOS vs Dana Komite Tidak Boleh Tumpang Tindih

Menanggapi tuduhan tumpang tindih penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Peran Serta Orang Tua Siswa (Komite Sekolah) yang sempat memicu kemarahan guru, Vecky memberikan penjelasan regulasi. Ia menyatakan bahwa kedua pos anggaran tersebut memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang terpisah dan tidak boleh dicampuradukkan.

“Jadi tidak bisa tumpang tindih. Contoh sederhana, ketika membeli air mineral menggunakan RKAS Dana BOS, maka pembelian itu tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan menggunakan Dana Peran Serta Orang Tua Siswa. Masing-masing harus jelas sumber dan pertanggungjawabannya,” tegas Vecky.

Namun, Vecky mengakui bahwa kejanggalan antara dokumen RKAS dan realisasi lapangan masih menjadi pertanyaan besar. Oleh karena itu, Dinas Dikda Sulut memilih menunggu hasil audit forensik Inspektorat sebelum mengambil kesimpulan final. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan khusus yang saat ini sedang berjalan,” tambahnya.

Dokumen RAK Komite Bongkar Ketidaksesuaian: Alokasi Honor Rp227 Juta vs Realisasi Minim

Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi semakin mencolok setelah detikgo.com memperoleh dokumen Rencana Anggaran Komite (RAK) SMKN 1 Mopuya Tahun Pelajaran 2025/2026. Dalam dokumen bertanda tangan Plt. Kepala Sekolah Dwi Retnowati dan Ketua Komite Darmosenus tersebut, tercantum alokasi dana sebesar Rp 227.520.000 khusus untuk pos “Guru Honor Sekolah” yang bersumber dari iuran wajib orang tua.

Angka fantastis ini bertolak belakang drastis dengan realisasi di lapangan, di mana para guru honorer mengaku hanya menerima pembayaran berkisar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Jika total alokasi honor dalam RAK mencapai ratusan juta rupiah, namun realisasinya hanya pecahan kecil, maka timbul pertanyaan mendasar mengenai kemana hilangnya selisih dana yang sudah dipungut paksa dari wali siswa tersebut.

Soal Gaji Honorer: Regulasi NPTK Jadi Penentu Sumber Dana

Kontroversi mengenai disparitas gaji guru honorer juga mendapat tanggapan teknis dari Vecky. Ia menjelaskan bahwa sumber pembayaran gaji honorer sangat bergantung pada status guru tersebut di aplikasi Dapodik dan kepemilikan Nomor Pokok Tenaga Kependidikan (NPTK).

“Sesuai regulasi, guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NPTK, pembayarannya wajib dipertanggungjawabkan melalui Dana BOS. Namun, jika guru honorer tersebut tidak memiliki NPTK, maka regulasinya tidak bisa dibebankan ke Dana BOS. Dalam kondisi ini, pembayaran bisa di-cover melalui Dana Peran Serta Orang Tua Siswa,” jelasnya.

Vecky menambahkan bahwa besaran nominal bagi guru tanpa NPTK yang dibayar via dana komite disesuaikan dengan kemampuan alokasi dana yang tersedia, bukan standar tetap seperti halnya pegawai dengan NPTK. Namun, penjelasan ini tidak menjawab pokok persoalan: adanya ketidaksesuaian nyata antara pos anggaran “Guru Honor Sekolah” senilai Rp 227 juta dalam Rencana Anggaran Komite dengan realisasi pembayaran di lapangan. Fakta bahwa dana tersebut sudah tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi sekolah, namun tidak tersalurkan utuh kepada penerima, mengarah pada indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan, bukan sekadar perbedaan persepsi.

Komite ‘Abadi’ & Plt Kepsek: Menunggu Kajian Definitif

Menyoroti fenomena “Komite Abadi” di SMKN 1 Mopuya yang Pengurusnya tidak pernah berganti, Vecky mengakui hal ini merupakan temuan baru.

“Biasanya pengurus komite berganti. Kasus komite abadi baru kali ini kami dapati. Seharusnya, pemilihan komite lewat rapat orang tua siswa dan ditetapkan melalui SK dengan masa kepengurusan jelas. Jika pengurus lama terpilih lagi, harus ada SK baru yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait status Kepala Sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dalam periode yang cukup lama, Vecky menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian pimpinan. Ia mengindikasikan bahwa pengangkatan definitif kemungkinan akan dilakukan secara serentak bersama kepala sekolah lain yang juga berstatus Plt di wilayah Sulawesi Utara.

Ancaman Sanksi Berat Jika Melanggar

Vecky menjamin bahwa jika Tim Inspektorat menemukan bukti pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. Ia menepis anggapan bahwa Dinas Dikda melindungi oknum tertentu.

“Jika terbukti ada pelanggaran, pasti ada sanksi dari Pimpinan. Bukan ranah Kabid PSMK yang memberi sanksi, tapi bagian kepegawaian. Sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat tergantung pelanggarannya. Bahkan, saat berita detikgo.com beredar, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, S.E., langsung menyampaikan instruksi kepada Ibu Kadis untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Vecky.

Ia menghimbau seluruh kepala sekolah di Sulut untuk kembali mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta melibatkan seluruh guru dalam penyusunan RKAS untuk mencegah manipulasi data.

Pemeriksaan Inspektorat Belum Rampung, Proses Audit Diperpanjang Hingga Senin

Hingga Senin (8/6/2026), pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara di SMKN 1 Mopuya dilaporkan masih terus berlangsung. Sejumlah guru SMKN 1 Mopuya mengungkapkan bahwa tim pemeriksa baru tiba di lokasi pada siang hari (Rabu, 3/6/2026), sehingga waktu efektif untuk pemeriksaan pada hari pertama tersebut terbatas.

Akibat keterlambatan kedatangan tim di hari pertama, target penyelesaian pemeriksaan yang semula dijadwalkan rampung pada Jumat (6/6/2026) terpaksa diperpanjang. Para guru menduga kompleksitas dokumen keuangan dan volume data yang harus diverifikasi menjadi penyebab lamanya proses audit ini.

Di tengah penundaan tersebut, para guru menyuarakan harapan tegas agar integritas pemeriksaan terjaga. Seorang perwakilan guru honorer SMKN 1 Mopuya menegaskan, “Kami berharap Tim Inspektorat melaksanakan pemeriksaan khusus ini dengan benar, teliti, dan profesional. Laporan hasil pemeriksaan harus disajikan apa adanya, tanpa ada manipulasi atau rekayasa data demi melindungi pihak tertentu. Kami menuntut kebenaran, bukan sekadar formalitas administratif.”

detikgo.com akan terus memantau kapan hasil akhir audit ini akan dirilis dan siapa saja yang akan dikenakan sanksi berdasarkan temuan lapangan yang sesungguhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *