KAB SORONG, detikgo.com- Sejumlah kasus sengketa lahan tanah yang berada di Provinsi Papua Barat Daya, menjadi masalah yang begitu serius di kalangan masyarakat, Persoalan ini seakan sudah menjadi penyakit menahun, yang mana seringkali membuat warga menjadi kesal bahkan setingkat berurusan dengan hukum, baik itu perdata maupun pidana.
Banyak masyarakat adat Di provinsi tersebut, mengeluh adanya ketidak setaraan dana bagi hasil (DBH) yang di lakukan oleh sejumlah perusahaan pengelola, seperti tambang MIGAS, BATU BARA, NIKEL, KELAPA SAWIT, maupun sejumlah perusahaan raksasa galian C, seperti Akam, Davico, dan PII yang saat ini sedang beroprasi di kelurahan saoka kota sorong.
Menanggapi keluhan itu, salah satu dari sekian anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP) Ehut kalaibin menegaskan, jika ada ketidak puasan masyarakat adat, dalam mendapatkan hak, sebagai warga negara yang harus di perhatikan kesejahteraan oleh setiap perusahaan uang ada, maka tindakan yang harus di ambil adalah melakukan aksi pemalangan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
“Ya, saya sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya, Mengajak seluruh komponen masyarakat terkhusus masyarakat Papua, yang memiliki lahan adat dan di kelola oleh sejumlah perusahaan yang sudah beroprasi mengambil hasil bumi yang termasuk kekayaan negeri ini, dan jika kedapatan ketidak puasan dalam pembagian hasil, tolong membawa aspirasi tersebut kepada MRP PBD, sehingga persoalan kesejahteraan masyarakat bisa di sikapi,” ucap Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP) Ehut Kalaibin, Selasa (15/04/2025).
Anggota MRP dapil kabupaten Sorong tersebut mengakui, selama ini pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat papua yang memiliki persoalan sengketa lahan tanah, bahkan keluhan tentang kesejahteraan masyarakat adat, yang memiliki ikatan dengan perusahaan yang mengelolah tanah adat mereka.
Ehut kalaibin juga menerangkan jika ada keluhan dari masyarakat pemilik hak ulayat, jangan segan segan berkunjung ke kantor MRP PBD, sehingga pihaknya bisa bekerja serta melayani masyarakat sesuai fungsi dan tugas MRP yang sudah di tetapkan oleh Undang Undang.
” Sekali lagi kami tegaskan jika ada kedapatan perusahaan yang terrgolong bandel dan nakal, serta tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat pemilik tanah adat, maka jalan yang harus di tempuh adalah pemalangan, jangan cuma pemilik perusahaan kenyang, pemilik lahan adat kelaparan di atas tanahnya sendiri,” ucap Ehut Kalaibin, Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat Daya, Ehut Kalaibin.
” Kami juga meminta pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, haruslah melihat keluhan masyarakat sebagai sebuah persoalan primer, sehingga kesejahteraan Masyarakat bisa terwujud, bukan cuma itu saja, kami sempat baca di beberapa media ada perusahaan yang tergolong nakal dengan tidak memperhatikan AMDAL, Dan Debu yang Bertaburan, Nah,Ini Kan Sangat Meresahkan, Anda Kantong Terisi Full, Masyarakat Sakit Hati Menerima Limbah, Dampak Dari Pencemaran Lingkungan, Ujung Ujungnya Bandel Dan Tidak Bisa Berikan Solusi, Tutup Anggota MRP Itu, Seakan Menyentil Sejumlah Perusahaan Yang Ada,” ucap Ehut Kalaibin, Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat Daya Ehut Kalaibin.
(***/Tim Detikgo)




