Gara-gara Kantor PT. MB Telah Pindah, Penyidik Kejati Sumsel Tidak Jadi Lakukan Penggeledahan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat hendak melakukan penggeledahan kantor PT MB, pelaksana kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde (ist)

PALEMBANG, detikgo.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beragenda kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde, Rabu (16/04/2025).

“Rekan rekan media yang saya hormati, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beragenda kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Rabu (16/04/2025).

Bacaan Lainnya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat hendak melakukan penggeledahan kantor PT MB, pelaksana kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde (ist)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (16/04/2025) agendanya hendak melakukan penggeledahan pada Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.

Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan.

” Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *