Sorong_PBD,Detikgo.com – Polres Sorong menggelar press release dalam rangka keberhasilan tim opsnal Satresnarkoba Polres Sorong yang telah mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 5,4 kg yang siap edar di Sorong.(rabu,12/6/2024)
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH., S. IK., MH. saat menggelar press release di teras mako polres sorong menjelaskan penangkapan tersebut adanya informasi, akan ada masyarakat yang membawa narkotika jenis ganja melalui pelabuhan Kota Sorong.
Berdasarkan informasi masyarakat ciri ciri bandar ganja yang berinisial TFY asal Jayapura tersebut, (3/6/2024)tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak menuju pelabuhan jln.Ahmad Yani Kota Sorong.
Tiba di pelabuhan tim membuntuti pelaku sampai diluar pelabuhan,saat tim melakukan penangkapan adanya perlawanan pelaku hingga langsung kabur meninggalkan barang bukti satu buah koper yang berisikan narkotika jenis ganja terbungkus dalam 171 plastik bening dan 1 plastik hitam besar serta 1 hp merek redmi warna hitam dan 1 hp redmi warna biru.
Dengan adanya semangat kebersamaan dan kerja keras tim opsnal resnarkoba polres sorong, pelaku berhasil di tangkap disebuah kamar kos kosan daerah kota Sorong.
Adapun pelaku adalah residivis kasus yang sama dimana pernah ditangkap di jayapura, “tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1,subsider Pasal 111 ayat 1,UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman penjara minimal 5 tahun dan max 20 tahun”,ucap Mas Ndaru Kapolres Sorong.
Kapolres Sorong menghimbau untuk para orang tua agar lebih mengawasi aktifitas pergaulan anak anaknya supaya jangan sampai terjerumus narkoba,tutup mas Ndaru.(Dniz)





