Presiden Prabowo Perintahkan Peninjauan Tambang Raja Ampat, Empat Izin Dicabut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menggelar konferensi pers terkait tambang di Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat Daya (setpres)

JAKARTA, detikgo.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung kawasan tambang di Raja Ampat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/06/2025).

Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari respons proaktif pemerintah atas masukan yang datang dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia menyebut, koordinasi intensif juga telah dilakukan bersama sejumlah pihak untuk mendalami informasi yang beredar.

Bacaan Lainnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menggelar konferensi pers terkait tambang di Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat Daya (setpres)

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di luar Pulau Gag, yaitu :

  1. PT Nurham,
  2. PT Anugrah Surya Pertama,
  3. PT Kawei Sejahtera Mining, dan
  4. PT Mulia Raymond Perkasa.

Sementara itu, PT Gag Nikel tetap beroperasi karena telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

Denah Kawasan Wisata Utama Dalam Kawasan Konservasi Raja Ampat (ist)

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres tersebut juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan IUP akan dilanjutkan melalui koordinasi teknis lintas kementerian.

Sumber: BPMI Setpres

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *