Kejati Sulut Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Tambang PT HWR Tidak Menyasar Penambang Rakyat

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ery Yudianto, S.H., M.H didampingi Kasi Penkum, Januarius Lega Bolitobi, SH (ist)

MANADO, detikgo.com- Menyikapi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui “Surat Terbuka untuk Presiden RI” serta berbagai unggahan di media sosial terkait penegakan hukum di sektor pertambangan dan perdagangan emas di Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

Bacaan Lainnya

Kejati Sulut menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, sektor pertambangan rakyat memang menjadi salah satu penopang ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara.

“Kami memahami sepenuhnya bahwa pertambangan rakyat merupakan bagian penting dari roda ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Kejati Sulut juga menegaskan bahwa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik semata-mata bertujuan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR pada periode 2005–2025.

Penyidik, kata Bolitobi, memperoleh keterangan dari sejumlah saksi bahwa terdapat emas hasil produksi PT HWR yang diduga dijual secara ilegal ke beberapa toko emas di Manado dan Kotamobagu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa emas serta barang-barang lainnya yang selanjutnya disita untuk kepentingan pembuktian perkara.

Ia menegaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun aktivitas jual beli emas yang berasal dari penambang lokal atau masyarakat.

Kejati Sulut juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya penyegelan toko emas saat proses penggeledahan.

Menurut Bolitobi, penyidik memang memasang “Kejaksaan Line” saat penggeledahan berlangsung, namun hal tersebut hanya bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa gangguan.

“Setelah penggeledahan dan penyitaan selesai dilakukan, garis Kejaksaan tersebut langsung dilepas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa toko emas yang tutup tidak berkaitan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulut. Penutupan tersebut disebut-sebut terkait dengan tindakan aparat penegak hukum di Jawa Timur yang melakukan penggerebekan di sejumlah toko emas.

Kejati Sulut memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.

Sesuai arahan Jaksa Agung RI, penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan harus tetap mengedepankan hati nurani serta memperhatikan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

“Kami menyadari adanya dampak psikologis di pasar emas yang menyebabkan kekhawatiran dalam menyerap hasil tambang rakyat. Namun setiap langkah hukum tetap kami lakukan secara profesional dan proporsional,” jelasnya.

Kejati Sulut juga mengimbau para pemilik toko emas dan pelaku usaha agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas perdagangan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kejati Sulut membuka ruang dialog bagi pelaku usaha untuk mendapatkan penjelasan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berdampak pada perekonomian daerah.

“Kejaksaan hadir bukan untuk mengkriminalisasi penambang rakyat kecil atau mematikan usaha mikro perdagangan emas. Kami ingin memastikan kekayaan alam Sulawesi Utara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dalam koridor hukum yang benar,” tegas Bolitobi. (Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *