MINUT, detikgo.com – Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh A melalui kuasa hukumnya Donald Jacobus, SH terhadap E yang merupakan salah satu pejabat di salah satu SKPD di Pemkab Minahasa Utara bakal memasuki agenda putusan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum A, Donald Jacobus, SH terhadap wartawan, Kamis (08/08/2024).
Dimana sebelumnya dijelaskan oleh Donald Jacobus, bahwa sidang hari ini, Kamis (08/08/2024) adalah memberikan kesimpulan karena sebelumnya Kamis (01/07/2024) ditunda, namun hari ini ditunda juga dengan alasan Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi belum siap, sehingga akan dilanjutkan nanti dengan agenda Putusan.
Dilansir di BMC, Donald Jacobus menerangkan bahwa sidang gugatan cerai ini diajukan oleh A sang suami terhadap E sang istri karena diduga berselingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL) dan dilakukan sudah lama.
Menariknya, dalam keterangannya, Donald Jacobus menerangkan bahwa Pria Idaman Lain (PIL) yang diduga merusak rumah tangga kliennya tersebut justru salah satu pejabat Kementerian.
Hingga berita ini naik, E belum berhasil dikonfirmasi.(reds)





