PALEMBANG, detikgo.com — Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA (anak KT) resmi ditolak. Putusan ini menjadi kemenangan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas.
Putusan dibacakan hakim tunggal Qory Oktarina, SH dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026). Perkara tersebut masing-masing teregister dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (RA) dan 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (KT).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dari kedua pemohon ditolak seluruhnya. Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.
Pertimbangan hakim menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan penanganan kasus. Dengan demikian, status KT dan RA sebagai tersangka tetap sah dan keduanya akan menjalani proses hukum lanjutan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menegaskan bahwa putusan praperadilan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah tepat dan profesional.
“Seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek irigasi ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pejabat daerah serta menyangkut proyek strategis di sektor infrastruktur sumber daya air di Kabupaten Musi Rawas.(*/Steven)





