INAKOR: Kritik Pengelolaan CSR BSG di Minut Harus Berbasis Data, Bukan Opini Spekulatif

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas.

MINAHASA UTARA, detikgo.com – Koalisi Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menekankan pentingnya mengedepankan objektivitas dan kepastian hukum dalam menyikapi polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan bahwa setiap kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik tersebut harus dibangun di atas fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi atau spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Bacaan Lainnya

“Jangan bangun opini tanpa data. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dihormati sebagai bagian dari negara hukum,” tegas Rolly dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Merujuk Klarifikasi Resmi dan Audit BPK

Pernyataan ini merespons berbagai tuduhan liar yang beredar terkait dugaan penyimpangan dana CSR. INAKOR merujuk pada klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pemkab Minut menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan CSR telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP.

Selain itu, pengelolaan dana tersebut juga merupakan objek pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, tidak terdapat temuan terkait penyimpangan dana CSR sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah narasi di media sosial.

Imbauan untuk Menempuh Jalur Hukum

INAKOR mendukung langkah Pemkab Minut yang memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Namun, organisasi ini juga memberikan imbauan tegas bagi pihak-pihak yang mengklaim memiliki bukti penyimpangan.

“Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan, maka sebaiknya menempuh jalur hukum dan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang agar dapat diuji secara objektif,” ujar Rolly.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini yang berkembang tanpa adanya putusan maupun temuan resmi dari lembaga yang berwenang.

Komitmen Pengawalan Transparansi

INAKOR menegaskan akan terus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang sah mengenai adanya penyimpangan, maka mereka akan menjadi pihak terdepan yang mendorong proses penegakan hukum.

“Namun selama belum terdapat bukti dan temuan resmi, maka semua pihak wajib menjunjung tinggi asas keadilan dan objektivitas,” pungkas Rolly Wenas.

Sikap INAKOR ini hadir di tengah meningkatnya polarisasi opini di media sosial terkait pengelolaan anggaran daerah, mengingatkan publik bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan prosedur hukum yang adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *