Diduga Ada Penyimpangan, Ketua LSM PAK Resmi Laporkan Pengelolaan Dana Desa Lubuk Mas ke Kejari Lubuklinggau

Ketua LSM PAK Mulyàdi saat menyerahkan laporan di Kejari Lubuklinggau (wahyu/detikgo)

LUBUKLINGGAU, detikgo.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Pemerhati Pembagunan Daerah dan Pengiat Anti Korupsi (PAK) melaporkan atas dugaan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Lubuk Mas Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel, ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (09/10/2023).

Adapun dugaan laporan yang di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2019, 2020 dan 2021, adanya dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) terindikasi korupsi mencapai miliyaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Pemerhati Pembagunan Daerah (PPD) Mulyadi, yang di dampingi oleh A. Jamaludin dan Jhon Heri saat di jumpai awak media di Kejaksaan Negeri Lubuklingga mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan M Rosikin, Kepala Inspektorat Muratara dan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan audit investigasi kelapangan membenarkan dugaan penyalagunaan dana desa (DD) dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah berdasarkan audit investigasi lapangan yang dilakukan pihak Inspektorat Muratara.

Tim Auditor Inspektorat Muratara telah Melakukan Audit di Desa Lubuk Mas terkait DD dan ADD tahun 2019, 2020 dan 2021. Saat dikonfirmasi Mulyadi, Kepala Inspektorat menceritakan hal tersebut.

Lajut M. Rosikin, di bulan Juli kemaren kita sudah meminta untuk mengembalikan uang tersebut. Berdasarkan Undang-Undang di berikan waktu (60) hari kerja untuk melakukan pengembalian uang tersebut, hingga melebihi batas waktu diberikan, namun hingga kini tidak bisa megembalikan uang tersebut, itu “artinya kasus ini sudah harus di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum( APH)” ucap Mulyadi saat mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Muratara melalui sambungan telpon.

Lajut Mulyadi, berdasarkan temuan Ivestigasi lapangan maupun dokumen tertulis dan hasil konfirmasi ke pihak Inspektorat telah terjadi dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah, Maka dari itu kami LSM PPD dan PAK melaporkan Desa Lubuk Mas dengan nomor: Istimewa /KPK/ X / 2023.

Memintak kepada “pihak aparat penegak hukum ( APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar menidak lajuti laporan kami yang bersumber dari data investigasi lapangan, tertulis dan yang tak kalah penting audit investigasi lapangan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara menemukan kerugian Negara Mencapai Milyaran Rupiah”. Tegas Mulyadi sembari mengakhiri pembicaraan.(*/wahyu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *