Kejari Manado Setorkan Rp. 847.000.000 ke Kas Negara dari Perkara Korupsi Dana Banjir Manado

  • Whatsapp
Kajari Manado Wagiyo, SH, MH (tengah) didampingi Kasi Intelijen Hijran Safar, SH, MH serta Kasi Pidsus Evans Sinulingga, SH, MH (ist)

MANADO, detikgo.com –  Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 847.000.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 an. terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, SH, MH kepada wartawan,  Senin (09/10/2023).

Kajari Manado, Wagiyo, SH, MH saat menandatangani berita acara (ist)

Dalam perkara ini, Terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA yang merupakan Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan karena telah melakukan penyimpangan dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2016 dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Bahwa selain dikenakan pidana penjara dan denda terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Bahwa untuk menjalankan putusan Pengadilan terkait uang dimaksud sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2023 Jaksa Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan eksekusi atas pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sehingga saat ini total denda dan dan uang pengganti yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 2.607.000.000,- (dua milyar enam ratus tuju juta rupiah).

Jaksa Kejaksaan Negeri Manado juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi (sisa) uang pengganti sesuai Putusan Pengadilan.(***/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *