Diduga Ada Penyimpangan, Ketua LSM Penjara Laporkan Pengelolaan Dana BOS SMKN 4 Lubuklinggau ke Kejaksaan

LUBUKLINGGAU, detikgo.com – LSM Pemantau kinerja aparatur negara (LSM PENJARA) Kota Lubuklinggau secara resmi melaporkan kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan tahun anggaran 2022. Ke kejaksaan negeri lubuklinggau,

Ketua LSM Penjara Kota Lubuklinggau Leo Saputra menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana bos di sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

” Berdasarkan data yang kami punya serta hasil investigasi di lapangan dan analisa kami, kami menduga adanya manipulasi dan mark_up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah SMK 4 tersebut,” ucap Leo Saputra.

Di katakan oleh Ketua LSM Penjara Kota Lubuklinggau Leo Saputra, bahwa ada beberapa temuan yang dilaporkan terkait penggunaan dana bos tersebut, baik tahap 1, tahap 2 dan dana bos tahap 3 dan di duga ada penyimpangan diantaranya :

Dana bos tahap (1) tahun anggran 2022

(1) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000

(2) kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000

(3) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000.

(4) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000

(5) langganan daya dan jasa Rp,5.396.500.

(6) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500.

(7) penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000

(8)pembayaran honor Rp,37.200.000

Total dana bos tahap (1)
Rp,(283.200.000)

Dana bos tahap (2)

(1) penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000

(2) pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700

(3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400

(4) kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000

(5) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400

(6) pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000

(7) langganan daya dan jasa Rp.8.603.500

(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000

(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp, 4.870.000

(10) pembayaran honor Rp.56.730.000

(11) penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp,33.050.000

Total dana bos tahap 2
Rp,377.600.000

Dana bos tahap 3

(1) pengembangan perpustakaan Rp,9.638.000

(2) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,69.326.824

(3) kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500

(4) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,65.382.976

(5) pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp,4.110.000

(6) langganan daya dan jasa Rp,5.908.700

(7) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,( 33.120.000)

(8) penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,350.000

(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp,15.938.000

(10) pembayaran honor Rp,40.150.00

Total dana bos tahap 3
Rp,283.200.000

Jadi, kedatangan Ketua LSM PENJARA Kota Lubuklinggau ke KejaksaanNegeri adalah untuk melaporkan kegiatan dana bos SMK N 4 lubuklinggau yang terindikasi merugikan negara.

Hal ini diungkapkan ketua LSM penjara Kota lubuklinggau, Leo Saputra saat di temui di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

” Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana bos SMK negeri 4 lubuklinggau . Tahun anggran 2022 , baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporan nya, ada sebundel yang kami serahkan laporan nya ke kejaksaan negeri lubuklinggau,” ujar Ketua LSM Penjara Kota Lubuklinggau Leo Saputra.

” Kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau akan segera memproses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana bos SMK N 4 Kota Lubuklinggau,” kata leo selaku ketua LSM penjara.

Sedangkan Kepala SMK Negeri 4 Lubuklinggau sendiri ketika berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi. (rilis/wahyu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *