Mabes Polri Didesak Periksa Penyidik Polda Malut Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Sula

Fauzan Tidore, fungsionaris PB HMI (ist)

SULA, detikgo.com, – Kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara patut dipertanyakan. Bagaimana tidak. Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga kini sepertinya tak ada progress serta mengabaikan temuan kerugian negara oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

Padahal, proyek yang dianggarkan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 11.292.633.516,73 miliar, yang bersumber dari anggaran DAK yang melekat di Dinas PUPR Sula, dikerjakan PT. Kristi Jaya Abadi. itu terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan bangunan senilai Rp1.092.771.613,35. Ini berdsarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dengan nomor: 19.B/LHP/XIX/TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019

Bacaan Lainnya

Pengurus Fungsionaris PB HMI, Fauzan Tidore menyoroti persoalan tersebut karena di duga ada permainan dalam penanganan kasus ini. Sebab berdasarkan surat Nomor: B/505/VI/2023/Ditrekrimsus tertanggal 21 Juni 2023, bahwa berdasarkan bantuan tenaga ahli konstruksi SDA dan ahli manajemen proyek dari DPD Perthakindo Provinsi Maluku Utara, untuk melakukan perhitungan volume/kuantitas dan item pekerjaan di lapangan, ahli menemukan potensi terjadi kerugian negara sebesar Rp 588.506.702,25.

Selanjutnya, kata Mantan Sekretaris HMI Cabang Sanana, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah BPK sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sedangkan pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) dan lembaga terkait seperti Ispektorat pusat dan daerah yang diberi wewenang terkait itu juga.

Kemudian secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Bukan lembaga lain yang digunakan untuk menghitung kerugian negara seperti kasus dugaan korupsi bendungan irigasi Auponhia ini. Maka patut diduga ada permainan oknum penyidik Polda dengan pihak terkait hingga ada upaya untuk menghentikan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” Ujurnya kepada wartawan, selasa (12/9/2023) tadi

Menurut dia, walaupun ada upaya pengembalian temuan kerugian Negara oleh pihak terkait, tetapi perlu terus ditindaklanjuti. Tidak patut diabaikan begitu saja.

“Apabila kasus ini dihentikan, maka pihaknya beserta rekan pengurus PB HMI melakukan pengkajian yang matang terkait kasus korupsi ini dan berpotensi melaporkan penyidik ke Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang ada di Kepulauan Sula, agar penyidik dapat memberikan alasan kenapa hasil temuan BPK perwakilan Maluku Utara tidak digunakan tetapi menggunakan hasil temuan ahli lain,” pinta Fauzan mengakhiri.

Hingga berita inj terbit, pihak Polda Maluku Utara belum berhasil dikonfirmasi.(IK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *